Cari

PROFIL

Foto saya
DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!

Minggu, 24 Oktober 2010

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/Menkes/SK/I/2010

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/Menkes/SK/I/2010
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM RANGKA PENUGASAN
KHUSUS DI PUSKESMAS DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, perbatasan, dan kepulauan dibutuhkan ketersediaan
tenaga kesehatan yang memadai;
b. bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat perlu diberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang
melaksanakan penugasan khusus di daerah terpencil, perbatasan,
dan kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pemberian Insentif Bagi
Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Daerah
Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
1
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
7. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Pulau-Pulau Kecil Terluar;
12. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri
Kesehatan Nomor 1122/Menkes/SKB/1999 dan Nomor
NKB/01/IX/1999 tentang Kerjasama Pembinaan Kesehatan dalam
Rangka Pertahanan Keamanan Negara;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 508/Menkes/SK/IV/2007
tentang Penetapan Lama Penugasan Dan Besaran Insentif Bagi
Tenaga Medis Dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Yang Bertugas
Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
2
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/Per/VIII/2007
tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil Dan
Sangat Terpencil sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
Kesehatan nomor 1239/Menkes/Per/XII/2007.
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/Menkes/Per/XI/2007
tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1235/Menkes/SK/XII/2007
tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Yang Melaksanakan Penugasan Khusus;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/ XI/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMBERIAN
INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM RANGKA
PENUGASAN KHUSUS DI PUSKESMAS DAERAH TERPENCIL,
PERBATASAN DAN KEPULAUAN.
Kedua : Kriteria penentuan besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang
bertugas di puskesmas daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tercantum dalam
Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga : Tenaga kesehatan penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kesatu terdiri atas perawat, kesehatan lingkungan, gizi, analis
kesehatan dengan kualifikasi pendidikan Diploma III, dan D-III
kesehatan lainnya selain bidan sesuai dengan kebutuhan daerah
tersebut.
Keempat : Daftar puskesmas penerima insentif bagi tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam
Lampiran II Keputusan ini.
Kelima : Daftar puskesmas penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Keempat dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
3
Keenam : Alokasi biaya untuk pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Januari 2010
Menteri,
ttd
Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR. PH
4
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 156/Menkes/SK/I/2010
Tanggal : 28 Januari 2010
BESARAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM RANGKA PENUGASAN
KHUSUS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN
I. INSENTIF DAN JENIS TENAGA KESEHATAN
A. Jenis Insentif
insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK berupa
uang.
B. Penentuan Besaran Insentif
Besaran insentif pelaksanaan tugas ditentukan berdasarkan wilayah tempat tugas,
jenjang pendidikan dan status kepegawaian.
1. Pembagian Wilayah
Besaran insentif dibedakan berdasarkan wilayah tempat tugas sebagai
berikut:
a. Regional I
Bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan pada Kabupaten/Kota di wilayah
Indonesia Timur sebagai berikut:
1) Provinsi Papua
2) Provinsi Papua Barat
3) Provinsi Maluku
4) Provinsi Maluku Utara
5) Provinsi Nusa Tenggara Timur
6) Provinsi Sulawesi Barat
7) Provinsi Sulawesi Tengah
8) Provinsi Sulawesi Tenggara
9) Provinsi Sulawesi Utara khusus Kabupaten Sangihe, Kabupaten
Talaud, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Sitaro
10) Provinsi Sulawesi Selatan khusus Kepulauan Selayar.
5
b. Regional II
Bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan pada Kabupaten/Kota di luar
wilayah Jawa Bali, sebagai berikut:
1) Provinsi Sumatera Utara
2) Provinsi Bengkulu
3) Provinsi Kepulauan Riau
4) Provinsi Kalimantan Barat
5) Provinsi Kalimantan Timur
2. Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan tenaga kesehatan penerima insentif adalah D-III bidang
kesehatan.
3. Status Kepegawaian
Status pegawai tenaga kesehatan penerima insentif adalah pegawai kontrak
untuk penugasan khusus.
C. Besaran Insentif
Besaran biaya insentif finansial yang diberikan bagi tenaga kesehatan yang di
tugaskan di DTPK sebagai berikut:
Jenjang Pendidikan Besaran Insentif
(D-III)
Besar Penghasilan
Pokok
Regional I Regional II
Perawat 1,700,000 2,700,000 1,700,000
Kesehatan lingkungan 1,700,000 2,700,000 1,700,000
Gizi 1,700,000 2,700,000 1,700,000
Analis kesehatan 1,700,000 2,700,000 1,700,000
D-III Kesehatan lainnya selain
bidan
1,700,000 2,700,000 1,700,000
Besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan gaji/honor yang diterima, agar
jumlah biaya yang di bawa pulang (Take Home Pay) per bulan berdasarkan
jenjang pendidikan adalah sama. Besaran biaya THP hanya dibedakan
berdasarkan regionalisasi tempat penugasan.
6
Total biaya yang diperoleh bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan di DTPK
didapat dengan metode penghitungan sebagai berikut:
Komponen biaya
Status Kepegawaian
Besar Penghasilan
Pokok
Insentif
Jumlah Total
Pegawai Kontrak √ √
Besar Penghasilan Pokok +
Insentif
Menteri,
ttd
Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR. PH
7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA BLOG INI CUKUP MEMBANTU ANDA?