KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007
TENTANG
PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN
HIV DAN AIDS (ODHA)
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kasus Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) di
kalangan masyarakat khususnya masyarakat usia produktif
cenderung
potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang
dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa
dan negara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
bagi ODHA, perlu ditetapkan rumah sakit rujukan bagi ODHA;
c. bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS yang cukup
tinggi memerlukan jumlah rumah sakit rujukan ODHA yang
memadai di setiap propinsi;
d. bahwa
832/Menkes/SK/X/2006 tentang Penetapan Rumah Sakit
Rujukan bagi ODHA, dalam lampiran I telah ditetapkan
sejumlah 75 rumah sakit rujukan ODHA;
e. bahwa jumlah rumah sakit rujukan ODHA perlu ditambah
untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi ODHA di
seluruh Indonesia
meningkat
sehingga
merupakan
ancaman
dalam
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
1
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-Undang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang
Penanggulangan
Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3447);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas,
Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Keputusan
Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS;
8. Peraturan
VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat
Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan
Tata Cara Penanggulangannya;
9. Keputusan Menteri Kesejahteraan Rakyat Nomor 9/KEP/1994
tentang
Indonesia;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/
X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV dan AIDS
dan Penyakit Menular Seksual;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/
X/2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing
HIV dan AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counselling and
Testing);
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Wabah
Penyakit
Menular
(Lembaran
Fungsi,
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Presiden
Nomor
36
Tahun
1994
tentang
Menteri
Kesehatan
Nomor
560/Menkes/Per/
Strategi
Nasional
Penanggulangan
AIDS
di
2
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/
XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 832/Menkes/SK/X/2006
tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan bagi ODHA dan
Standar Rumah Sakit Rujukan ODHA dan Satelitnya
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN
PENETAPAN
DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA).
MENTERI
RUMAH
KESEHATAN
SAKIT
RUJUKAN
RI
TENTANG
BAGI
ORANG
Kedua
:
Daftar rumah sakit rujukan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS
(ODHA) sebagaimana dimaksud Diktum Pertama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga
:
Dalam memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit rujukan
sebagaimana dimaksud Diktum Pertama mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun Standar Prosedur Operasional
2. Menjamin ketersediaan obat ARV yang secara langsung
didistribusikan oleh PT Kimia Farma (sesuai dengan prosedur
khusus yang berlaku) dan obat infeksi oportunistik tertentu.
3. Menyiapkan sarana, prasarana, dan fasilitas yang sesuai
dengan pedoman.
4. Menyiapkan tenaga kesehatan yang terdiri dokter ahli,
dokter/dokter gigi, perawat, apoteker, analis laboratorium,
konselor dan manajer kasus;
5. Membentuk tim kelompok kerja/pokja khusus HIV dan AIDS
yang terdiri dari tenaga medis dan non medis yang telah
dilatih melalui pelatihan khusus HIV dan AIDS.
3
6. Melaporkan pelaksanaan pemberian pelayanan bagi orang
dengan HIV dan AIDS
Keempat
:
Rumah sakit rujukan bertanggung jawab kepada Menteri
Kesehatan dan wajib menyampaikan laporan secara berkala
melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Kelima
:
Monitoring
pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)
akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bina
Pelayanan Medik, Direktorat Jendral P2 dan PL, dan stakeholder
terkait. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan secara berkala (1
tahun sekali).
dan
evaluasi
sehubungan
dengan
pemberian
Keenam
:
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan
tugasnya masing-masing.
Ketujuh
:
Rumah sakit rujukan wajib menyampaikan laporan secara
berkala kepada Menteri Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal
Bina Pelayanan Medik.
Kedelapan
:
Hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya diatur dengan Surat
Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik.
4
Kesembilan :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI Sp.JP(K)
Tembusan:
1. Komisi Penanggulangan HIV DAN AIDS Nasional di Jakarta
2. Para gubenur/ bupati /walikota setempat
3. Para Pejabat Eselon 1 di Departemen Kesehatan
4. Para Pejabat Eselon 2 terkait di Departemen Kesehatan
5
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor
Tanggal : ..................................
: ...................................
DAFTAR RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS
No.
1.
Nanggroe Aceh
Darussalam
2.
Nanggroe Aceh
Darussalam
3.
Nanggroe Aceh
Darussalam
4.
Nanggroe Aceh
Darussalam
5.
Nanggroe Aceh
Darussalam
6.
Nanggroe Aceh
Darussalam
7.
Nanggroe Aceh
Darussalam
8.
Nanggroe Aceh
Darussalam
9.
Sumatera Utara
10.
Sumatera Utara
11.
Sumatera Utara
12.
Sumatera Utara
13.
Sumatera Utara
14.
Sumatera Utara
15.
Sumatera Utara
16.
Sumatera Utara
17.
Sumatera Utara
Propinsi
Kabupaten/Kota
Banda Aceh
Nama Rumah Sakit
RSU Dr. Zainoel Abidin
Aceh Timur
RSU Langsa
Aceh Utara
RSU Cut Meutia
Aceh Barat
RSU Cut Nyak Dhien
Aceh Tamiang
RSU Tamiang
Banda Aceh
RS Kodam I
Banda Aceh
RS Bhayangkara NAD
Pidie
RSU Sigli
Medan
Medan
Medan
Medan
Medan
Balige
Deli Serdang
Karo
Pematang Siantar
6
RSU H. Adam Malik
RSU Dr. Pirngadi
RS Bhayangkara Tk.II Sumut
RS Kesdam II Bukit Barisan
RS Haji Us Syifa Medan
RS HKBP Balige
RSU Lubuk Pakam
RS Kabanjahe
RSU Pematang Siantar
18.
Sumatera Barat
19.
Sumatera Barat
20.
Sumatera Barat
21.
Riau
22.
Riau
23.
Riau
24.
Riau
25.
Kepulauan Riau
26.
Kepulauan Riau
27.
Kepulauan Riau
28.
Kepulauan Riau
29.
Kepulauan Riau
30.
Kepulauan Riau
31.
Sumatera Selatan
32.
Sumatera Selatan
33.
Sumatera Selatan
34.
Sumatera Selatan
35.
Sumatera Selatan
36.
Sumatera Selatan
37.
Bengkulu
38.
Jambi
39.
Jambi
40.
Lampung
Padang
Bukittinggi
Padang Pariaman
Pekan Baru
Pekanbaru
Dumai
Indragiri Hilir
Batam
Batam
Batam
Karimun
Tanjung Pinang
Tanjung Pinang
Palembang
Palembang
Palembang
Palembang
Muara Enim
Ogan Komering Ulu
Bengkulu
Jambi
Tanjung Jabung
Barat
Bandar Lampung
41.
Lampung
42.
Lampung
43.
Lampung
44.
Bangka Belitung
45.
Bangka Belitung
46.
Bangka Belitung
47.
DKI Jakarta
48.
DKI Jakarta
Metro
Lampung Utara
Lampung Selatan
Bangka
Pangkal Pinang
Belitung
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
7
RSU Dr. M. Djamil
RSU Dr. Achmad Mochtar
RSUD Pariaman
RSU Pekan Baru
RS Jiwa Pusat Pekanbaru/RSJ
Tampan
RSU Dumai
RSU Puri Husada
RS Budi Kemuliaan
RS Otorita Batam
RS Awal Bros
RSU Kabupaten Karimun
RSU Tanjung Pinang
RSAL Dr. Midiyanto S.
RSU Dr. M.Hoesin Palembang
RS RK Charitas
RSJ Palembang
RSU Kota Palembang
RSU Prabumulih
RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja
RSU Dr. M. Yunus
RSU Raden Mattaher
RSU K.H. Daud Arif, Kualatungkal
RSU Dr.H. Abdoel Moeloek
Tanjung Karang
RS Ahmad Yani
RS H.M. Ryacudu
RS Pringsewu
RSU Sungai Liat
RSU Pangkal Pinang
RSU Tanjung Pandan
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
RSAL Dr. Mintoharjo
49.
DKI Jakarta
50.
DKI Jakarta
51.
DKI Jakarta
52.
DKI Jakarta
53.
DKI Jakarta
54.
DKI Jakarta
55.
DKI Jakarta
56.
DKI Jakarta
57.
DKI Jakarta
58.
DKI Jakarta
59.
DKI Jakarta
60.
DKI Jakarta
61.
DKI Jakarta
62.
DKI Jakarta
63.
DKI Jakarta
64.
DKI Jakarta
65.
DKI Jakarta
66.
Jawa Barat
67.
Jawa Barat
68.
Jawa Barat
69.
Jawa Barat
70.
Jawa Barat
71.
Jawa Barat
72.
Jawa Barat
73.
Jawa Barat
74.
Jawa Barat
75.
Jawa Barat
76.
Jawa Barat
77.
Jawa Barat
78.
Jawa Barat
79.
Jawa Barat
80.
Jawa Barat
81.
Jawa Barat
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bogor
Bogor
Bogor
Bekasi
Bekasi
Sukabumi
Sukabumi
Ciamis
RSPAD Gatot Soebroto
RS Kramat 128
RS St. Carolus
RSPI Dr. Sulianti Saroso
RSU Koja
RSU Persahabatan
RSJ Duren Sawit
RS Kepolisian Pusat Dr. Soekanto
RSU Pasar Rebo
RSU Budhi Asih
RS Kanker Dharmais
RSAB Harapan Kita
RSUD Cengkareng
RSU Tarakan Jakarta
RSU Fatmawati
RS Ketergantungan Obat
RS FK UKI
RSUP Hasan Sadikin
RS St. Borromeus
RSU Cimahi
RS Ujung Berung
RS Bungsu
RS Paru Dr. H. Rotinsulu
RS Imanuel
RS Kebon Jati
RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi
RSUD Ciawi
RSU PMI Bogor
RSU Bekasi
RSU Ananda
RS Bhayangkara
RSU R. Sjamsudin
RSU Ciamis
8
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007
TENTANG
PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN
HIV DAN AIDS (ODHA)
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kasus Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) di
kalangan masyarakat khususnya masyarakat usia produktif
cenderung
potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang
dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa
dan negara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
bagi ODHA, perlu ditetapkan rumah sakit rujukan bagi ODHA;
c. bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS yang cukup
tinggi memerlukan jumlah rumah sakit rujukan ODHA yang
memadai di setiap propinsi;
d. bahwa
832/Menkes/SK/X/2006 tentang Penetapan Rumah Sakit
Rujukan bagi ODHA, dalam lampiran I telah ditetapkan
sejumlah 75 rumah sakit rujukan ODHA;
e. bahwa jumlah rumah sakit rujukan ODHA perlu ditambah
untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi ODHA di
seluruh Indonesia
meningkat
sehingga
merupakan
ancaman
dalam
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
1
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-Undang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang
Penanggulangan
Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3447);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas,
Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Keputusan
Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS;
8. Peraturan
VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat
Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan
Tata Cara Penanggulangannya;
9. Keputusan Menteri Kesejahteraan Rakyat Nomor 9/KEP/1994
tentang
Indonesia;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/
X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV dan AIDS
dan Penyakit Menular Seksual;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/
X/2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing
HIV dan AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counselling and
Testing);
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Wabah
Penyakit
Menular
(Lembaran
Fungsi,
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Presiden
Nomor
36
Tahun
1994
tentang
Menteri
Kesehatan
Nomor
560/Menkes/Per/
Strategi
Nasional
Penanggulangan
AIDS
di
2
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/
XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 832/Menkes/SK/X/2006
tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan bagi ODHA dan
Standar Rumah Sakit Rujukan ODHA dan Satelitnya
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN
PENETAPAN
DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA).
MENTERI
RUMAH
KESEHATAN
SAKIT
RUJUKAN
RI
TENTANG
BAGI
ORANG
Kedua
:
Daftar rumah sakit rujukan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS
(ODHA) sebagaimana dimaksud Diktum Pertama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga
:
Dalam memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit rujukan
sebagaimana dimaksud Diktum Pertama mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun Standar Prosedur Operasional
2. Menjamin ketersediaan obat ARV yang secara langsung
didistribusikan oleh PT Kimia Farma (sesuai dengan prosedur
khusus yang berlaku) dan obat infeksi oportunistik tertentu.
3. Menyiapkan sarana, prasarana, dan fasilitas yang sesuai
dengan pedoman.
4. Menyiapkan tenaga kesehatan yang terdiri dokter ahli,
dokter/dokter gigi, perawat, apoteker, analis laboratorium,
konselor dan manajer kasus;
5. Membentuk tim kelompok kerja/pokja khusus HIV dan AIDS
yang terdiri dari tenaga medis dan non medis yang telah
dilatih melalui pelatihan khusus HIV dan AIDS.
3
6. Melaporkan pelaksanaan pemberian pelayanan bagi orang
dengan HIV dan AIDS
Keempat
:
Rumah sakit rujukan bertanggung jawab kepada Menteri
Kesehatan dan wajib menyampaikan laporan secara berkala
melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Kelima
:
Monitoring
pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)
akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bina
Pelayanan Medik, Direktorat Jendral P2 dan PL, dan stakeholder
terkait. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan secara berkala (1
tahun sekali).
dan
evaluasi
sehubungan
dengan
pemberian
Keenam
:
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan
tugasnya masing-masing.
Ketujuh
:
Rumah sakit rujukan wajib menyampaikan laporan secara
berkala kepada Menteri Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal
Bina Pelayanan Medik.
Kedelapan
:
Hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya diatur dengan Surat
Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik.
4
Kesembilan :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI Sp.JP(K)
Tembusan:
1. Komisi Penanggulangan HIV DAN AIDS Nasional di Jakarta
2. Para gubenur/ bupati /walikota setempat
3. Para Pejabat Eselon 1 di Departemen Kesehatan
4. Para Pejabat Eselon 2 terkait di Departemen Kesehatan
5
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor
Tanggal : ..................................
: ...................................
DAFTAR RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS
No.
1.
Nanggroe Aceh
Darussalam
2.
Nanggroe Aceh
Darussalam
3.
Nanggroe Aceh
Darussalam
4.
Nanggroe Aceh
Darussalam
5.
Nanggroe Aceh
Darussalam
6.
Nanggroe Aceh
Darussalam
7.
Nanggroe Aceh
Darussalam
8.
Nanggroe Aceh
Darussalam
9.
Sumatera Utara
10.
Sumatera Utara
11.
Sumatera Utara
12.
Sumatera Utara
13.
Sumatera Utara
14.
Sumatera Utara
15.
Sumatera Utara
16.
Sumatera Utara
17.
Sumatera Utara
Propinsi
Kabupaten/Kota
Banda Aceh
Nama Rumah Sakit
RSU Dr. Zainoel Abidin
Aceh Timur
RSU Langsa
Aceh Utara
RSU Cut Meutia
Aceh Barat
RSU Cut Nyak Dhien
Aceh Tamiang
RSU Tamiang
Banda Aceh
RS Kodam I
Banda Aceh
RS Bhayangkara NAD
Pidie
RSU Sigli
Medan
Medan
Medan
Medan
Medan
Balige
Deli Serdang
Karo
Pematang Siantar
6
RSU H. Adam Malik
RSU Dr. Pirngadi
RS Bhayangkara Tk.II Sumut
RS Kesdam II Bukit Barisan
RS Haji Us Syifa Medan
RS HKBP Balige
RSU Lubuk Pakam
RS Kabanjahe
RSU Pematang Siantar
18.
Sumatera Barat
19.
Sumatera Barat
20.
Sumatera Barat
21.
Riau
22.
Riau
23.
Riau
24.
Riau
25.
Kepulauan Riau
26.
Kepulauan Riau
27.
Kepulauan Riau
28.
Kepulauan Riau
29.
Kepulauan Riau
30.
Kepulauan Riau
31.
Sumatera Selatan
32.
Sumatera Selatan
33.
Sumatera Selatan
34.
Sumatera Selatan
35.
Sumatera Selatan
36.
Sumatera Selatan
37.
Bengkulu
38.
Jambi
39.
Jambi
40.
Lampung
Padang
Bukittinggi
Padang Pariaman
Pekan Baru
Pekanbaru
Dumai
Indragiri Hilir
Batam
Batam
Batam
Karimun
Tanjung Pinang
Tanjung Pinang
Palembang
Palembang
Palembang
Palembang
Muara Enim
Ogan Komering Ulu
Bengkulu
Jambi
Tanjung Jabung
Barat
Bandar Lampung
41.
Lampung
42.
Lampung
43.
Lampung
44.
Bangka Belitung
45.
Bangka Belitung
46.
Bangka Belitung
47.
DKI Jakarta
48.
DKI Jakarta
Metro
Lampung Utara
Lampung Selatan
Bangka
Pangkal Pinang
Belitung
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
7
RSU Dr. M. Djamil
RSU Dr. Achmad Mochtar
RSUD Pariaman
RSU Pekan Baru
RS Jiwa Pusat Pekanbaru/RSJ
Tampan
RSU Dumai
RSU Puri Husada
RS Budi Kemuliaan
RS Otorita Batam
RS Awal Bros
RSU Kabupaten Karimun
RSU Tanjung Pinang
RSAL Dr. Midiyanto S.
RSU Dr. M.Hoesin Palembang
RS RK Charitas
RSJ Palembang
RSU Kota Palembang
RSU Prabumulih
RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja
RSU Dr. M. Yunus
RSU Raden Mattaher
RSU K.H. Daud Arif, Kualatungkal
RSU Dr.H. Abdoel Moeloek
Tanjung Karang
RS Ahmad Yani
RS H.M. Ryacudu
RS Pringsewu
RSU Sungai Liat
RSU Pangkal Pinang
RSU Tanjung Pandan
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
RSAL Dr. Mintoharjo
49.
DKI Jakarta
50.
DKI Jakarta
51.
DKI Jakarta
52.
DKI Jakarta
53.
DKI Jakarta
54.
DKI Jakarta
55.
DKI Jakarta
56.
DKI Jakarta
57.
DKI Jakarta
58.
DKI Jakarta
59.
DKI Jakarta
60.
DKI Jakarta
61.
DKI Jakarta
62.
DKI Jakarta
63.
DKI Jakarta
64.
DKI Jakarta
65.
DKI Jakarta
66.
Jawa Barat
67.
Jawa Barat
68.
Jawa Barat
69.
Jawa Barat
70.
Jawa Barat
71.
Jawa Barat
72.
Jawa Barat
73.
Jawa Barat
74.
Jawa Barat
75.
Jawa Barat
76.
Jawa Barat
77.
Jawa Barat
78.
Jawa Barat
79.
Jawa Barat
80.
Jawa Barat
81.
Jawa Barat
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bandung
Bogor
Bogor
Bogor
Bekasi
Bekasi
Sukabumi
Sukabumi
Ciamis
RSPAD Gatot Soebroto
RS Kramat 128
RS St. Carolus
RSPI Dr. Sulianti Saroso
RSU Koja
RSU Persahabatan
RSJ Duren Sawit
RS Kepolisian Pusat Dr. Soekanto
RSU Pasar Rebo
RSU Budhi Asih
RS Kanker Dharmais
RSAB Harapan Kita
RSUD Cengkareng
RSU Tarakan Jakarta
RSU Fatmawati
RS Ketergantungan Obat
RS FK UKI
RSUP Hasan Sadikin
RS St. Borromeus
RSU Cimahi
RS Ujung Berung
RS Bungsu
RS Paru Dr. H. Rotinsulu
RS Imanuel
RS Kebon Jati
RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi
RSUD Ciawi
RSU PMI Bogor
RSU Bekasi
RSU Ananda
RS Bhayangkara
RSU R. Sjamsudin
RSU Ciamis
8
PROFIL
- katon
- DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar