Cari

PROFIL

Foto saya
DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!

Minggu, 24 Oktober 2010

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007 TENTANG PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA)

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007

TENTANG

PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN

HIV DAN AIDS (ODHA)

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa kasus Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) di

kalangan masyarakat khususnya masyarakat usia produktif

cenderung

potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang

dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa

dan negara;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan

bagi ODHA, perlu ditetapkan rumah sakit rujukan bagi ODHA;

c. bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS yang cukup

tinggi memerlukan jumlah rumah sakit rujukan ODHA yang

memadai di setiap propinsi;

d. bahwa

832/Menkes/SK/X/2006 tentang Penetapan Rumah Sakit

Rujukan bagi ODHA, dalam lampiran I telah ditetapkan

sejumlah 75 rumah sakit rujukan ODHA;

e. bahwa jumlah rumah sakit rujukan ODHA perlu ditambah

untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi ODHA di

seluruh Indonesia

meningkat

sehingga

merupakan

ancaman

dalam

Keputusan

Menteri

Kesehatan

Nomor

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah

Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);

1

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3495);

3. Undang-Undang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor

125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang

Penanggulangan

Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3447);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang

Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai

Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,

Tugas,

Kementerian Negara Republik Indonesia;

7. Keputusan

Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS;

8. Peraturan

VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat

Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan

Tata Cara Penanggulangannya;

9. Keputusan Menteri Kesejahteraan Rakyat Nomor 9/KEP/1994

tentang

Indonesia;

10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/

X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV dan AIDS

dan Penyakit Menular Seksual;

11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/

X/2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing

HIV dan AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counselling and

Testing);

Nomor

32

Tahun

2004

tentang

Wabah

Penyakit

Menular

(Lembaran

Fungsi,

Susunan

Organisasi

dan

Tata

Kerja

Presiden

Nomor

36

Tahun

1994

tentang

Menteri

Kesehatan

Nomor

560/Menkes/Per/

Strategi

Nasional

Penanggulangan

AIDS

di

2

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/

XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen

Kesehatan;

13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 832/Menkes/SK/X/2006

tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan bagi ODHA dan

Standar Rumah Sakit Rujukan ODHA dan Satelitnya

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Kesatu

:

KEPUTUSAN

PENETAPAN

DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA).

MENTERI

RUMAH

KESEHATAN

SAKIT

RUJUKAN

RI

TENTANG

BAGI

ORANG

Kedua

:

Daftar rumah sakit rujukan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS

(ODHA) sebagaimana dimaksud Diktum Pertama sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Ketiga

:

Dalam memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit rujukan

sebagaimana dimaksud Diktum Pertama mempunyai tugas

antara lain sebagai berikut:

1. Menyusun Standar Prosedur Operasional

2. Menjamin ketersediaan obat ARV yang secara langsung

didistribusikan oleh PT Kimia Farma (sesuai dengan prosedur

khusus yang berlaku) dan obat infeksi oportunistik tertentu.

3. Menyiapkan sarana, prasarana, dan fasilitas yang sesuai

dengan pedoman.

4. Menyiapkan tenaga kesehatan yang terdiri dokter ahli,

dokter/dokter gigi, perawat, apoteker, analis laboratorium,

konselor dan manajer kasus;

5. Membentuk tim kelompok kerja/pokja khusus HIV dan AIDS

yang terdiri dari tenaga medis dan non medis yang telah

dilatih melalui pelatihan khusus HIV dan AIDS.

3

6. Melaporkan pelaksanaan pemberian pelayanan bagi orang

dengan HIV dan AIDS

Keempat

:

Rumah sakit rujukan bertanggung jawab kepada Menteri

Kesehatan dan wajib menyampaikan laporan secara berkala

melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.

Kelima

:

Monitoring

pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)

akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bina

Pelayanan Medik, Direktorat Jendral P2 dan PL, dan stakeholder

terkait. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan secara berkala (1

tahun sekali).

dan

evaluasi

sehubungan

dengan

pemberian

Keenam

:

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan

ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi,

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan

tugasnya masing-masing.

Ketujuh

:

Rumah sakit rujukan wajib menyampaikan laporan secara

berkala kepada Menteri Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal

Bina Pelayanan Medik.

Kedelapan

:

Hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya diatur dengan Surat

Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik.

4

Kesembilan :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan

ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan

diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2007

MENTERI KESEHATAN,

Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI Sp.JP(K)

Tembusan:
1. Komisi Penanggulangan HIV DAN AIDS Nasional di Jakarta
2. Para gubenur/ bupati /walikota setempat
3. Para Pejabat Eselon 1 di Departemen Kesehatan
4. Para Pejabat Eselon 2 terkait di Departemen Kesehatan

5

Lampiran I

Keputusan Menteri Kesehatan

Nomor

Tanggal : ..................................

: ...................................

DAFTAR RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS

No.

1.

Nanggroe Aceh

Darussalam

2.

Nanggroe Aceh

Darussalam

3.

Nanggroe Aceh

Darussalam

4.

Nanggroe Aceh

Darussalam

5.

Nanggroe Aceh

Darussalam

6.

Nanggroe Aceh

Darussalam

7.

Nanggroe Aceh

Darussalam

8.

Nanggroe Aceh

Darussalam

9.

Sumatera Utara

10.

Sumatera Utara

11.

Sumatera Utara

12.

Sumatera Utara

13.

Sumatera Utara

14.

Sumatera Utara

15.

Sumatera Utara

16.

Sumatera Utara

17.

Sumatera Utara

Propinsi

Kabupaten/Kota

Banda Aceh

Nama Rumah Sakit

RSU Dr. Zainoel Abidin

Aceh Timur

RSU Langsa

Aceh Utara

RSU Cut Meutia

Aceh Barat

RSU Cut Nyak Dhien

Aceh Tamiang

RSU Tamiang

Banda Aceh

RS Kodam I

Banda Aceh

RS Bhayangkara NAD

Pidie

RSU Sigli

Medan

Medan

Medan

Medan

Medan

Balige

Deli Serdang

Karo

Pematang Siantar

6

RSU H. Adam Malik

RSU Dr. Pirngadi

RS Bhayangkara Tk.II Sumut

RS Kesdam II Bukit Barisan

RS Haji Us Syifa Medan

RS HKBP Balige

RSU Lubuk Pakam

RS Kabanjahe

RSU Pematang Siantar

18.

Sumatera Barat

19.

Sumatera Barat

20.

Sumatera Barat

21.

Riau

22.

Riau

23.

Riau

24.

Riau

25.

Kepulauan Riau

26.

Kepulauan Riau

27.

Kepulauan Riau

28.

Kepulauan Riau

29.

Kepulauan Riau

30.

Kepulauan Riau

31.

Sumatera Selatan

32.

Sumatera Selatan

33.

Sumatera Selatan

34.

Sumatera Selatan

35.

Sumatera Selatan

36.

Sumatera Selatan

37.

Bengkulu

38.

Jambi

39.

Jambi

40.

Lampung

Padang

Bukittinggi

Padang Pariaman

Pekan Baru

Pekanbaru

Dumai

Indragiri Hilir

Batam

Batam

Batam

Karimun

Tanjung Pinang

Tanjung Pinang

Palembang

Palembang

Palembang

Palembang

Muara Enim

Ogan Komering Ulu

Bengkulu

Jambi

Tanjung Jabung
Barat

Bandar Lampung

41.

Lampung

42.

Lampung

43.

Lampung

44.

Bangka Belitung

45.

Bangka Belitung

46.

Bangka Belitung

47.

DKI Jakarta

48.

DKI Jakarta

Metro

Lampung Utara

Lampung Selatan

Bangka

Pangkal Pinang

Belitung

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

7

RSU Dr. M. Djamil

RSU Dr. Achmad Mochtar

RSUD Pariaman

RSU Pekan Baru

RS Jiwa Pusat Pekanbaru/RSJ
Tampan
RSU Dumai

RSU Puri Husada

RS Budi Kemuliaan

RS Otorita Batam

RS Awal Bros

RSU Kabupaten Karimun

RSU Tanjung Pinang

RSAL Dr. Midiyanto S.

RSU Dr. M.Hoesin Palembang

RS RK Charitas

RSJ Palembang

RSU Kota Palembang

RSU Prabumulih

RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja

RSU Dr. M. Yunus

RSU Raden Mattaher

RSU K.H. Daud Arif, Kualatungkal

RSU Dr.H. Abdoel Moeloek

Tanjung Karang

RS Ahmad Yani

RS H.M. Ryacudu

RS Pringsewu

RSU Sungai Liat

RSU Pangkal Pinang

RSU Tanjung Pandan

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo

RSAL Dr. Mintoharjo

49.

DKI Jakarta

50.

DKI Jakarta

51.

DKI Jakarta

52.

DKI Jakarta

53.

DKI Jakarta

54.

DKI Jakarta

55.

DKI Jakarta

56.

DKI Jakarta

57.

DKI Jakarta

58.

DKI Jakarta

59.

DKI Jakarta

60.

DKI Jakarta

61.

DKI Jakarta

62.

DKI Jakarta

63.

DKI Jakarta

64.

DKI Jakarta

65.

DKI Jakarta

66.

Jawa Barat

67.

Jawa Barat

68.

Jawa Barat

69.

Jawa Barat

70.

Jawa Barat

71.

Jawa Barat

72.

Jawa Barat

73.

Jawa Barat

74.

Jawa Barat

75.

Jawa Barat

76.

Jawa Barat

77.

Jawa Barat

78.

Jawa Barat

79.

Jawa Barat

80.

Jawa Barat

81.

Jawa Barat

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Barat

Jakarta Barat

Jakarta Barat

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bogor

Bogor

Bogor

Bekasi

Bekasi

Sukabumi

Sukabumi

Ciamis

RSPAD Gatot Soebroto

RS Kramat 128

RS St. Carolus

RSPI Dr. Sulianti Saroso

RSU Koja

RSU Persahabatan

RSJ Duren Sawit

RS Kepolisian Pusat Dr. Soekanto

RSU Pasar Rebo

RSU Budhi Asih

RS Kanker Dharmais

RSAB Harapan Kita

RSUD Cengkareng

RSU Tarakan Jakarta

RSU Fatmawati

RS Ketergantungan Obat

RS FK UKI

RSUP Hasan Sadikin

RS St. Borromeus

RSU Cimahi

RS Ujung Berung

RS Bungsu

RS Paru Dr. H. Rotinsulu

RS Imanuel

RS Kebon Jati

RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi

RSUD Ciawi

RSU PMI Bogor

RSU Bekasi

RSU Ananda

RS Bhayangkara

RSU R. Sjamsudin

RSU Ciamis

8
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007

TENTANG

PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN

HIV DAN AIDS (ODHA)

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa kasus Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) di

kalangan masyarakat khususnya masyarakat usia produktif

cenderung

potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang

dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa

dan negara;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan

bagi ODHA, perlu ditetapkan rumah sakit rujukan bagi ODHA;

c. bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS yang cukup

tinggi memerlukan jumlah rumah sakit rujukan ODHA yang

memadai di setiap propinsi;

d. bahwa

832/Menkes/SK/X/2006 tentang Penetapan Rumah Sakit

Rujukan bagi ODHA, dalam lampiran I telah ditetapkan

sejumlah 75 rumah sakit rujukan ODHA;

e. bahwa jumlah rumah sakit rujukan ODHA perlu ditambah

untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi ODHA di

seluruh Indonesia

meningkat

sehingga

merupakan

ancaman

dalam

Keputusan

Menteri

Kesehatan

Nomor

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah

Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);

1

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3495);

3. Undang-Undang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor

125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang

Penanggulangan

Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3447);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang

Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai

Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,

Tugas,

Kementerian Negara Republik Indonesia;

7. Keputusan

Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS;

8. Peraturan

VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat

Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan

Tata Cara Penanggulangannya;

9. Keputusan Menteri Kesejahteraan Rakyat Nomor 9/KEP/1994

tentang

Indonesia;

10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/

X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV dan AIDS

dan Penyakit Menular Seksual;

11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/

X/2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing

HIV dan AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counselling and

Testing);

Nomor

32

Tahun

2004

tentang

Wabah

Penyakit

Menular

(Lembaran

Fungsi,

Susunan

Organisasi

dan

Tata

Kerja

Presiden

Nomor

36

Tahun

1994

tentang

Menteri

Kesehatan

Nomor

560/Menkes/Per/

Strategi

Nasional

Penanggulangan

AIDS

di

2

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/

XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen

Kesehatan;

13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 832/Menkes/SK/X/2006

tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan bagi ODHA dan

Standar Rumah Sakit Rujukan ODHA dan Satelitnya

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Kesatu

:

KEPUTUSAN

PENETAPAN

DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA).

MENTERI

RUMAH

KESEHATAN

SAKIT

RUJUKAN

RI

TENTANG

BAGI

ORANG

Kedua

:

Daftar rumah sakit rujukan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS

(ODHA) sebagaimana dimaksud Diktum Pertama sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Ketiga

:

Dalam memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit rujukan

sebagaimana dimaksud Diktum Pertama mempunyai tugas

antara lain sebagai berikut:

1. Menyusun Standar Prosedur Operasional

2. Menjamin ketersediaan obat ARV yang secara langsung

didistribusikan oleh PT Kimia Farma (sesuai dengan prosedur

khusus yang berlaku) dan obat infeksi oportunistik tertentu.

3. Menyiapkan sarana, prasarana, dan fasilitas yang sesuai

dengan pedoman.

4. Menyiapkan tenaga kesehatan yang terdiri dokter ahli,

dokter/dokter gigi, perawat, apoteker, analis laboratorium,

konselor dan manajer kasus;

5. Membentuk tim kelompok kerja/pokja khusus HIV dan AIDS

yang terdiri dari tenaga medis dan non medis yang telah

dilatih melalui pelatihan khusus HIV dan AIDS.

3

6. Melaporkan pelaksanaan pemberian pelayanan bagi orang

dengan HIV dan AIDS

Keempat

:

Rumah sakit rujukan bertanggung jawab kepada Menteri

Kesehatan dan wajib menyampaikan laporan secara berkala

melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.

Kelima

:

Monitoring

pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)

akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bina

Pelayanan Medik, Direktorat Jendral P2 dan PL, dan stakeholder

terkait. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan secara berkala (1

tahun sekali).

dan

evaluasi

sehubungan

dengan

pemberian

Keenam

:

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan

ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi,

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan

tugasnya masing-masing.

Ketujuh

:

Rumah sakit rujukan wajib menyampaikan laporan secara

berkala kepada Menteri Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal

Bina Pelayanan Medik.

Kedelapan

:

Hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya diatur dengan Surat

Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik.

4

Kesembilan :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan

ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan

diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2007

MENTERI KESEHATAN,

Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI Sp.JP(K)

Tembusan:
1. Komisi Penanggulangan HIV DAN AIDS Nasional di Jakarta
2. Para gubenur/ bupati /walikota setempat
3. Para Pejabat Eselon 1 di Departemen Kesehatan
4. Para Pejabat Eselon 2 terkait di Departemen Kesehatan

5

Lampiran I

Keputusan Menteri Kesehatan

Nomor

Tanggal : ..................................

: ...................................

DAFTAR RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS

No.

1.

Nanggroe Aceh

Darussalam

2.

Nanggroe Aceh

Darussalam

3.

Nanggroe Aceh

Darussalam

4.

Nanggroe Aceh

Darussalam

5.

Nanggroe Aceh

Darussalam

6.

Nanggroe Aceh

Darussalam

7.

Nanggroe Aceh

Darussalam

8.

Nanggroe Aceh

Darussalam

9.

Sumatera Utara

10.

Sumatera Utara

11.

Sumatera Utara

12.

Sumatera Utara

13.

Sumatera Utara

14.

Sumatera Utara

15.

Sumatera Utara

16.

Sumatera Utara

17.

Sumatera Utara

Propinsi

Kabupaten/Kota

Banda Aceh

Nama Rumah Sakit

RSU Dr. Zainoel Abidin

Aceh Timur

RSU Langsa

Aceh Utara

RSU Cut Meutia

Aceh Barat

RSU Cut Nyak Dhien

Aceh Tamiang

RSU Tamiang

Banda Aceh

RS Kodam I

Banda Aceh

RS Bhayangkara NAD

Pidie

RSU Sigli

Medan

Medan

Medan

Medan

Medan

Balige

Deli Serdang

Karo

Pematang Siantar

6

RSU H. Adam Malik

RSU Dr. Pirngadi

RS Bhayangkara Tk.II Sumut

RS Kesdam II Bukit Barisan

RS Haji Us Syifa Medan

RS HKBP Balige

RSU Lubuk Pakam

RS Kabanjahe

RSU Pematang Siantar

18.

Sumatera Barat

19.

Sumatera Barat

20.

Sumatera Barat

21.

Riau

22.

Riau

23.

Riau

24.

Riau

25.

Kepulauan Riau

26.

Kepulauan Riau

27.

Kepulauan Riau

28.

Kepulauan Riau

29.

Kepulauan Riau

30.

Kepulauan Riau

31.

Sumatera Selatan

32.

Sumatera Selatan

33.

Sumatera Selatan

34.

Sumatera Selatan

35.

Sumatera Selatan

36.

Sumatera Selatan

37.

Bengkulu

38.

Jambi

39.

Jambi

40.

Lampung

Padang

Bukittinggi

Padang Pariaman

Pekan Baru

Pekanbaru

Dumai

Indragiri Hilir

Batam

Batam

Batam

Karimun

Tanjung Pinang

Tanjung Pinang

Palembang

Palembang

Palembang

Palembang

Muara Enim

Ogan Komering Ulu

Bengkulu

Jambi

Tanjung Jabung
Barat

Bandar Lampung

41.

Lampung

42.

Lampung

43.

Lampung

44.

Bangka Belitung

45.

Bangka Belitung

46.

Bangka Belitung

47.

DKI Jakarta

48.

DKI Jakarta

Metro

Lampung Utara

Lampung Selatan

Bangka

Pangkal Pinang

Belitung

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

7

RSU Dr. M. Djamil

RSU Dr. Achmad Mochtar

RSUD Pariaman

RSU Pekan Baru

RS Jiwa Pusat Pekanbaru/RSJ
Tampan
RSU Dumai

RSU Puri Husada

RS Budi Kemuliaan

RS Otorita Batam

RS Awal Bros

RSU Kabupaten Karimun

RSU Tanjung Pinang

RSAL Dr. Midiyanto S.

RSU Dr. M.Hoesin Palembang

RS RK Charitas

RSJ Palembang

RSU Kota Palembang

RSU Prabumulih

RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja

RSU Dr. M. Yunus

RSU Raden Mattaher

RSU K.H. Daud Arif, Kualatungkal

RSU Dr.H. Abdoel Moeloek

Tanjung Karang

RS Ahmad Yani

RS H.M. Ryacudu

RS Pringsewu

RSU Sungai Liat

RSU Pangkal Pinang

RSU Tanjung Pandan

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo

RSAL Dr. Mintoharjo

49.

DKI Jakarta

50.

DKI Jakarta

51.

DKI Jakarta

52.

DKI Jakarta

53.

DKI Jakarta

54.

DKI Jakarta

55.

DKI Jakarta

56.

DKI Jakarta

57.

DKI Jakarta

58.

DKI Jakarta

59.

DKI Jakarta

60.

DKI Jakarta

61.

DKI Jakarta

62.

DKI Jakarta

63.

DKI Jakarta

64.

DKI Jakarta

65.

DKI Jakarta

66.

Jawa Barat

67.

Jawa Barat

68.

Jawa Barat

69.

Jawa Barat

70.

Jawa Barat

71.

Jawa Barat

72.

Jawa Barat

73.

Jawa Barat

74.

Jawa Barat

75.

Jawa Barat

76.

Jawa Barat

77.

Jawa Barat

78.

Jawa Barat

79.

Jawa Barat

80.

Jawa Barat

81.

Jawa Barat

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Barat

Jakarta Barat

Jakarta Barat

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bandung

Bogor

Bogor

Bogor

Bekasi

Bekasi

Sukabumi

Sukabumi

Ciamis

RSPAD Gatot Soebroto

RS Kramat 128

RS St. Carolus

RSPI Dr. Sulianti Saroso

RSU Koja

RSU Persahabatan

RSJ Duren Sawit

RS Kepolisian Pusat Dr. Soekanto

RSU Pasar Rebo

RSU Budhi Asih

RS Kanker Dharmais

RSAB Harapan Kita

RSUD Cengkareng

RSU Tarakan Jakarta

RSU Fatmawati

RS Ketergantungan Obat

RS FK UKI

RSUP Hasan Sadikin

RS St. Borromeus

RSU Cimahi

RS Ujung Berung

RS Bungsu

RS Paru Dr. H. Rotinsulu

RS Imanuel

RS Kebon Jati

RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi

RSUD Ciawi

RSU PMI Bogor

RSU Bekasi

RSU Ananda

RS Bhayangkara

RSU R. Sjamsudin

RSU Ciamis

8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA BLOG INI CUKUP MEMBANTU ANDA?