Cari

PROFIL

Foto saya
DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!

Minggu, 24 Oktober 2010

DAFTAR PERATURAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA, 2010 Juni 2010

Penawaran
DAFTAR PERATURAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA, 2010
Juni 2010

Pertumbuhan rumah sakit (RS) di Indonesia cukup tinggi dalam kurun sepuluh tahun ini. Namun,
pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitasnya. Dari 1.354 rumah sakit di Indonesia,
yang terakreditasi baru 534 unit RS atau sekitar 41,33 persen. Menurut Menteri Kesehatan Endang
Rahayu Sedyaningsih, pada 2001 jumlah RS pemerintah di Indonesia sebanyak 598 unit. Pada akhir
2008 sudah mencapai 655 unit. Demikian juga pertumbuhan RS swasta. Pada 2001 baru sebanyak 580
unit, namun pada akhir 2008 jumlahnya sudah menyalip RS pemerintah, yang mencapai 699 unit.

Hingga saat ini jumlah rumah sakit di Indonesia yang melakukan akreditasi belum mencapai 50%.
Pengelola RS baik RS pemerintah maupun swasta, masih enggan melaksanakannya. Sampai akhir 2009,
baru sekitar 41,33% atau 534 unit RS yang terakreditasi dari jumlah 1.334 unit RS di Indonesia. UU No
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit tegas menyatakan seluruh rumah sakit wajib akreditasi yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanannya.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) memperkirakan, layanan kesehatan akan bersaing
ketat setelah adanya China-ASEAN Free Trade Area. Dengan berlakunya ACFTA, maka akan semakin
banyak didirikan RS swasta dan membanjirnya dokter asing. Berdasarkan Data terbaru Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Departemen
Kesehatan, jumlah dokter yang ada saat ini sekitar 11.865 orang, sedangkan perkiraan kebutuhan
dokter untuk seluruh wilayah Indonesia sebanyak 13.958 orang, berarti masih kekurangan tenaga
dokter sekitar 2.000 orang. Sementara itu, jumlah bidan yang ada di Indonesia mencapai 57.489 orang,
sedangkan kebutuhan tenaga tersebut 106.829 orang.

Pada tahun 2006, ada sekitar 385 item obat yang harga eceran tertingginya ditetapkan dan jumlahnya
terus bertambah hingga 453 item di tahun 2010. Khusus obat generik bermerek dagang, pemerintah
sebatas mengendalikan di fasilitas kesehatan pemerintah. Jika obat generik tidak tersedia, fasilitas
kesehatan pemerintah dapat menggunakan obat generik merek dagang dengan harga maksimal tiga
kali lipat harga obat generik dengan International Nonproprietary Name INN. Sedangkan saat ini,
terdapat sekitar 13.000 macam obat yang beredar di Indonesia. Obat generik bermerek dagang di
pasaran harganya dapat mencapai 12 kali lipat dari harga obat generik dengan nama (INN) untuk jenis
obat yang sama.

Ketersediaan obat generik rata-rata 12,8 bulan, padahal idealnya 18 bulan sehingga ketersediaan
terjamin saat proses pengadaan berlangsung. Di Indonesia Timur, ketersediaan obat rata-rata 10,4
bulan. Obat bisa berbulan-bulan kosong sampai pengadaan berikutnya. Ke depan, pemerintah tidak
hanya memikirkan penurunan harga obat serendah-rendahnya, tetapi juga keberlangsungan produksi
obat tersebut.

Di tengah persaingan dunia pengobatan saat ini, setiap manajemen rumah sakit perlu mengetahui dan
memahami berbagai peraturan yang berlaku. Untuk itu, PT Media Data Riset berusaha membantu para
stakeholders kesehatan dengan menyediakan Kumpulan Peraturan Rumah Sakit dan Kesehatan di
Indonesia.

Daftar Peraturan Rumah Sakit di Indonesia 2010 ini, disusun dalam bentuk buku setebal 500 halaman
dan kami tawarkan seharga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per-copy untuk versi Bahasa Indonesia.
Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Media Data Riset melalui
Telepon (021) 809-6071, Fax (021) 809-6071, atau email : info@mediadata.co.id. Formulir pemesanan
kami lampirkan bersama penawaran ini.

Jakarta, Juni 2010
PT Media Data Riset

Drh. H. Daddy Kusdriana M.Si
Direktur Utama

Daftar Isi
DAFTAR PERATURAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA, 2010
Juni 2010

1. PEDAHULUAN
2. PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT
2.1. Perkembangan Jumlah Rumah Sakit
2.1.1. Rumah Sakit berdiri di tahun
2008
2.1.2. Rasio jumlah tempat tidur RS,
2005- 2008
2.2. Peranan Rumah Sakit Pemerintah
2.3. Keberadaan Rumah Sakit Masih
Terkonsentrasi di Pulau Jawa
2.4. Anggaran Bidang Kesehatan 2008–
2010
2.5. Rumah Sakit Swasta
2.5.1. Rumah Sakit Swasta Minta
Keringanan
2.5.2. Perlukan Intervensi Pemerintah
dalam Menyiapkan RS Swasta
2.6. RS Berstandar Internasional
2.7. Keberadaan Dokter di Indonesia
2.8. Obat Generik
2.8.1. Penyesuaian Harga Obat
Generik 2010
2.8.2. Produsen obat generik
2.8.3. Potensi Pasar Obat
2.8.4. Pasar Obat 2010
2.8.5. Obat Askes

3. DAFTAR PERATURAN RUMAH SAKIT

3.1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan

3.2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit

3.3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran

3.4. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang
Psikotropika

3.5. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen

3.6. Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2009
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Departemen Kesehatan

3.7. Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010

3.8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
1152/Menkes/SK/XI/2009
Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2010

3.9

Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.02.02/MENKES/068/I/2010
Tentang Kewajiban Menggunakan
Obat Generik Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Pemerintah

3.10. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.03.01/Menkes/146/I/2010 Tentang
Harga Obat Generik

3.11. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK03.01/MENKES/159/I/2010
Tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan
Penggunaan
Obat
Generik Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Pemerintah

3.12. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
510/MENKES/SK/IV/2010
Tentang
Pedoman Harga Pengadaan Obat
Anti Tuberkulosis – FDC Tahun 2010

3.13. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
161/MENKES/PER/I/2010
Tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan

3.14. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
299/MENKES/PER/II/2010
Tentang
Penyelenggaraan Program Internsip
Dan Penempatan Dokter Pasca
Internsip
3.15. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
317/MENKES/PER/III/2010 Tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Asing Di Indonesia

3.16. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
659/MENKES/PER/VIII/2009 Tentang
Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia.

3.17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
4/KMK.05/2010 Tentang Penetapan
Rumah
Sakit
Kusta
Sitanala
Tangerang
Pada
Departemen
Kesehatan
Sebagai
Instansi
Pemerintah
Yang
Menerapkan
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan Umum

3.18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
226/KMK.05/2009 Tentang Penetapan
Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan
Partowidigdo Cisarua Bogor Pada
departemen
Kesehatan
Sebagai
Instansi
Pemerintah
Yang
Menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum

3.19. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang
Kesehatan
Di
Kabupaten/Kota

3.20. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 TAHUN 2002 Tentang
Pedoman Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Rumah Sakit Daerah

3.21. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
560/MENKES/SK/IV/2003
Tentang
Pola Tarif Perjan Rumah Sakit

3.22. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1173/MENKES/PER/X/2004 Tentang
Rumah Sakit Gigi Dan Mulut

3.23. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1197/MENKES/SK/X/2004
Tentang

Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah
Sakit

3.24. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
269/MENKES/PER/III/2008 Tentang
Rekam Medis

3.25. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
780/MENKES/PER/VIII/2008
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Radiologi

3.26. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
512/MENKES/PER/IV/2007 Tentang
Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran

3.27. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1419/MENKES/PER/X/2005 Tentang
Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan
Dokter Gigi

3.28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.04/2007
Tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Peralatan
Dan
Bahan
Yang
Digunakan
Untuk
Mencegah
Pencemaran Lingkungan

3.29. Keputusan Kepala Badan Pengawas
Obat
Dan
Makanan
Republik
Indonesia Nomor : PO.01.01.31.03660
Tentang
Pengaturan
Khusus
Penyaluran
Dan
Penyerahan
Buprenorfin

3.30. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1202/Menkes/SK/VIII/2003 Tentang
Indikator Indonesia Sehat 2010 Dan
Pedoman
Penetapan
Indikator
Provinsi Sehat Dan Kabupaten/Kota
Sehat

3.31. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
:796/KMK.04/1993,Tanggal 20/08/1993
Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Atas Rumah Sakit Swasta

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA BLOG INI CUKUP MEMBANTU ANDA?