Cari

PROFIL

Foto saya
DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!

Selasa, 16 November 2010

JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT SALAH SATU CARA MENSEJAHTEKARAN RAKYAT

1. A. Pendahuluan

Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kenyataan yang terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 35 per 1000 kelahiran hidup (Susenas, 2003) dan AKI sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003).

Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan didalam pelayanan kesehatan terutama yang terkait dengan biaya pelayanan kesehatan, ketimpangan tersebut diantaranya diakibatkan perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran swadana (out of pocket). Biaya kesehatan yang mahal dengan pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan akses ke palayanan kesehatan.

Selama ini dari aspek pengaturan masalah kesehatan baru di atur dalam tataran Undang-Undang dan peraturan yang ada dibawahnya, tetapi sejak Amandemen UUD 1945 perubahan ke dua dalam Pasal 28H Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Amandemen UUD 1945 perubahan ke tiga Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Untuk memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta kesehatan adalah merupakan kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari Pemerintah.




1. B. Jaminan Kesehatan Masyarakat


Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997 telah memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Hambatan utama pelayanan kesehatan masyarakat miskin adalah masalah pembiayaan kesehatan dan transportasi. Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan pelayanan kesehatan yang mendorong peningkatan biaya kesehatan, diantaranya perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, dan subsidi pemerintah untuk semua lini pelayanan, disamping inflasi di bidang kesehatan yang melebihi sektor lain.



Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) tahun 1998 – 2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004. Program-program tersebut diatas berbasis pada ‘provider’ kesehatan (supply oriented), dimana dana disalurkan langsung ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Provider kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) berfungsi ganda yaitu sebagai pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi seperti ini menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa Rumah Sakit dan sebaliknya dana yang berlebih di Puskesmas, juga menimbulkan fungsi ganda pada PPK yang harus berperan sebagai ‘Payer’ sekaligus ‘Provider’.

Dengan di Undangkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan perubahan yang mendasar bagi perasuransian di Indonesia khusunya Asuransi Sosial dimana salah satu program jaminan sosial adalah jaminan kesehatan. Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dinayatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan agar peserta memperolah manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar, hal ini merupakan salah satu bentuk atau cara agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan akses ke fasilitas kesehatan atau mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun demikian undang-Undang tersebut belum dapat di implementasikan mengingat aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden sampai dengan saat ini belum satupun diundangkan kecuali Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Belum dapat diimplementasikannya Undang– Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional semakin membuat kelompok masyarakat tertentu yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu sulit untuk mendapatkan pelayanan.



Sejak awal agenda 100 hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid satu telah berupaya untuk mengatasi hambatan dan kendala terkait dengan pelayanan kesehatan khusunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yaitu kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu dengan nama Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN). PT Askes (Persero) dalam pengelolaan Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) didasarkan pada Undang-Undang Nomor ........ tentang Badan Umum Milik Negara dimana dalam Pasal ...... dinyatakan bahwa ................



Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu dengan mana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengacu pada prinsip-prinsip asuransi sosial:


1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu.

2. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.

3. Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.

4. Transparan dan akuntabel.




Pada semester I tahun 2005, penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin dikelola sepenuhnya oleh PT Askes (Persero) meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan di RS dengan sasaran sejumlah 36.146.700 jiwa sesuai data BPS tahun 2004. Dalam perjalanannya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di semester I tahun 2005, ditemukan permasalahan yang utama yaitu perbedaan data jumlah masyarakat miskin BPS dengan data jumlah masyarakat miskin di setiap daerah disertai beberapa permasalahan lainnya antara lain: program belum tersosialisasi dengan baik, penyebaran kartu peserta belum merata, keterbatasan sumber daya manusia PT Askes (Persero) di lapangan, minimnya biaya operasional dan manajemen di Puskesmas, kurang aktifnya Posyandu dan lain-lain.



Untuk mengatasi permasalahan di atas, maka pada semester II tahun 2005, mekanisme penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin diubah. Untuk pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung ke Puskemas melalui bank BRI. PT Askes (Persero) hanya mengelola pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin di Rumah Sakit (RS). Disamping itu sasaran program disesuaikan menjadi 60.000.000 jiwa.



Berdasarkan pengalaman-pengalaman pelayanan kesehatan di masa lalu dan upaya untuk mewujudkan sistem pembiayaan yang efektif dan efisien masih perlu diterapkan mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis asuransi sosial. Penyelenggaraan program ini melibatkan beberapa pihak yaitu Pemerintah Pusat (Departemen Kesehatan), Pemerintah Daerah, Pengelola Jaminan Kesehatan (PT.Askes (Persero)), dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yaitu Puskesmas dan Rumah Sakit dimana masing-masing pihak memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan tujuan yang sama yaitu mewujudkan pelayanan kesehatan dengan biaya dan mutu yang terkendali.



Berlandaskan pada upaya pengembangan sistem jaminan tersebut pada tahun 2006, penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit dikelola sepenuhnya melalui mekanisme asuransi sosial oleh PT Askes (Persero).

Dengan pertimbangan pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabiltas, serta mengingat keterbatasan pendanaan, dilakukan perubahan pengelolaan program Askeskin pada tahun 2008, dengan memisahkan fungsi pengelolaan dengan fungsi pembayaraan dengan didukung penempatan tenaga verifikator di setiap Rumah Sakit. Selain itu mulai di berlakukannya Tarif Paket Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Rumah Sakit dengan nama program berubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Peserta Jamkesmas telah dibagi dalam bentuk Kuota disetiap Kabupaten/Kota berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2006. kuota tersebut menimbulkan persoalan mengingat masih banyak masyarakat miskin di Kabupaten/Kota yang tidak masuk/menjadi peserta Jamkesmas sementara kebijakan Jamkemas adalah bagi masyarakat miskin diluar Kuota yang ditetapkan maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah

Program ini telah berjalan memasuki tahun ke–5 (lima) dan telah banyak hasil yang dicapai terbukti dengan terjadinya kenaikan yang luar biasa dari pemanfaatan program ini dari tahun ke tahun oleh masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu dan pemerintah telah meningkatkan jumlah masyarakat yang dijamin maupun pendanaannya. Pelaksanaan Jamkesmas 2009 merupakan kelanjutan pelaksanaan Jamkesmas 2008 dengan penyempurnaan dan peningkatan yang mencakup aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, pendanaan, organisasi dan manajemen. Untuk aspek kepesertaan, Jamkesmas mencakup 76,4 juta jiwa dengan dilakukan updating peserta Jamkesmas di Kabupaten/Kota, optimalisasi data masyarakat miskin, termasuk gelandangan, pengemis, anak terlantar dan masyarakat miskin tanpa identitas. Peningkatan peran pemerintah daerah dalam berkontribusi terhadap masyarakat miskin di luar kuota. Dalam program ini, masih melibatkan PT Askes (Persero) yaitu melaksanakan tugas dalam manajemen kepesertaan Jamkesmas, Dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan dan penerapan sistem Indonesian Diagnosis Related Group (INA–DRG) dalam upaya kendali biaya dan kendali mutu pada seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) lanjutan sejak 1 Januari 2009.

Peserta Program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta Jamkesmas, sejumlah 76,4 juta jiwa bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes) sesuai SK Menkes Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 yang telah ditetapkan nomor, nama dan alamatnya melalui SK Bupati/Walikota tentang penetapan peserta Jamkesmas serta gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas, pasien sakit jiwa kronis, penyakit kusta dan sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menjadi peserta Jamkesmas.

Apabila masih terdapat masyarakat miskin yang tidak terdapat dalam kuota Jamkesmas, pembiayaan kesehatannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat dan mekanisme pengelolaannya mengikuti model Jamkesmas, hal tersebut dimaksudkan agar semua masyarakat miskin terlindungi jaminan kesehatan dan dimasa yang akan datang dapat dicapai universal coverage. Sampai saat ini masyarakat yang sudah ada jaminan kesehatan baru mencapai 50,8% dari kurang labih 230 juta jiwa penduduk, hal tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:



KONDISI PENCAPAIAN TARGET JAMINAN KESEHATAN

SAMPAI TAHUN 2009













































Jenis Jaminan



Jumlah (Juta)


Askes Sosial (PNS)



14,9


Askes Komersial



2,2


Jamsostek



3,9


ASABRI



2,0


Asuransi Lain



6.6


Jamkesmas



76,4


Jamkesmas Daerah



10,8


Jumlah / Total



116,8


Persentase thd Penduduk (tahun 2009 = 230 jt)



50.8%


Sumber : Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan



Pada tahun 2014 Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan diharapkan sudah terjadi universal coverage untuk itu strategi yang perlu dibangun dalam rangka universal coverage adalah :


1. Peningkatan cakupan peserta Pemda (Pemda)

2. Peningkatan cakupan peserta pekerja formal (formal)

3. Peningkatan cakupan peserta pekerja informal (in-formal)

4. Peningkatan cakupan peserta individual (individu)




Peningkatan cakupan dalam rangka universal coverage tidak mungkin dilakukan dilakukan secara bertahap dengan strategi sebagaimana dalam tabel sebagai berikut :



PENTAHAPAN

UNIVERSAL COVERAGE 2014





Sumber : Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

Untuk mencapai Universal Coverage pada tahun 2014 maka perlu ada sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal yang paling penting dalam mensinegikan jaminan kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah masalah pembiayaan. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Keputusan Bupati/Walikota akan dibiayai dari APBN, Masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan sumber biaya dari APBD, Kelompok Pekerja dibiayai dari institusi masing-masing ( PNS, ASABRI, JAMSOSTEK) dan kelompok individu (kaya dan sangat kaya) membiayai diri sendiri dengan asuransi kesehatan komersial atau asuransi kesehatan lainnya. Untuk itu skenario dalam pembiayaan jaminan kesehatan dalam rangka universal coverage dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut :



SINERGI PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA

MENUJU UNIVERSAL COVERAGE




















Sumber : Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

Sampai saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah yang mempunyai kemampuan menyediakan dana melalui APBD dalam rangka memberikan jamianan kesehatan bagi masyarakatnya diluar kuota Jamkesmas. Namun pelaksanaanya antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain berbeda-beda, sampai saat ini sekurang-kurangnya ada dua nama program dalam pelayanan kesehatan di daerah yaitu Jaminan Kesehatan Daerah dengan Bapel dan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk semua penduduk.


1. C. JAMINAN KESEHATAN DAERAH


Bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai kemampuan keuangan, maka masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas pelayanan kesehatannya di tanggung oleh Pemerintah daerah yang penyelenggaraanya berbeda-beda. Pertanyaan yang harus terjawab adalah “ Dapatkah uang yang disediakan Pemerintah Daerah dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip asuransi sosial seperti Jamkesmas dengan nama Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 22H dinyatakan bahwa daerah mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Dengan demikian maka Pemerintah Daerah diwajibkan mengembangkan sistem jaminan sosial yang didalamnya adalah termasuk jaminan kesehatan.

2. Keputusan Mahkamah Konsititusi dalam Judicial Review pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 diputuskan bahwa :

1. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama dimaksud oleh ketentuan tersebut adalah pembentukan badan penyelenggara Jaminan Sosial Nasional tingkat Nasional yang berada dipusat.

2. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 karena materi yang terkandung didalamnya telah tertampung dalam Pasal 52 yang apabila diertahankan keberadaanya akan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

3. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (2) walaupun tidak dimohonkan dalam potitum namun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari ayat (3) sehingga jika dipertahankan keberadaanya akan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

4. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 52yang dimohonkan tidak cukup beralasan.



Menyatakan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut pada huruf B tentang pembagian urusan pemerintahan Bidang Kesehatan dalam sub bidang pembiayaan kesehatan Pemerintahan Daerah Provinsi mempunyai kewenangan melakukan 1). Pengelolaan/penyelenggaraan, bimbingan, pengendalian jaminan pemeliharaan kesehatan skala provinsi, 2). Bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional ( tugas perbantuan). Sementara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan melakukan 1). Pengelolaan/penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan kondisi lokal, 2). Menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional ( tugas perbantuan).


Dari tigal hal tersebut diatas maka Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah. Namun demikian agar dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan mengikat maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Substansi materi pokok yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tersebut adalah :


1. Peserta dan Kepesertaan :


Dalam Bab ini muatan materi yang perlu diatur adalah hal-hal sebagai berikut :


1. Siapa yang akan menjadi peserta dalam Jamkesda Selatan. Apakah seluruh masyarakat atau hanya masyarakat miskin saja, bagaimana dengan masyarakat yang selama ini sudah memegang premi atau dijamin dengan jaminan kesehatan lain, apakah tetap menjadi peserta dalam Jaminan Kesehatan ini. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Jaminan Kesehatan ada Jaminan Kesehatan bagi PNS, JAMSOSTEK, ASABRI dan Asuransi Komersial Lainnya.

2. Bagaimana mekanisme pendaftaranya

3. Apa bukti/tanda bahwa seseorang adalah sebagai peserta Jamkesda (apakah cukup dengan KTP atau ada bukti khusus)

4. Apakah perlu dilakukan klasifikasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan ( masyarakat miskin, masyarakat mampu, masyarakat kaya dengan iur biaya).

5. Apa saja hak dan kewajiban dari Peserta

6. Apakah masyarakat diluar Kabupaten/Kota, boleh menjadi peserta Jamkesda.

7. Pembiayaan :


Dalam Bab Pembiayaan hal –hal yang perludiperhatikan atau yang perlu diatur dalam BAB ini adalah :


1. Premi akan dibayar oleh siapa ( Apakan akan dibayar oleh Pemda) atau peserta tetap akan dikenakan iur biaya

2. Apakah iur biaya akan dipungut pada saat pelayanan kesehatan atau diawal pada saat menjadi peserta.

3. Berapa besaran premi, besaran premi akan menggambarkan manfaat atau pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta .





1. Bagaimana tatacara pembayaran kepada PPK setelah melakukan pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesda.

2. Pelayanan :


Hal- Hal yang perlu diatur dalam Bab ini adalah sebagai berikut :


1. Apakah semua jenis pelayanan akan ditanggung oleh jaminan kesehatan ini.

2. Bagaimana dengan system rujukan

3. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) mana saja yang boleh memberikan pelayanan, apakah hanya Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah saja atau semua fasilitas boleh melayani peserta Jamkesda .

4. Bagaimana dengan peserta yang dirawat di PPK di luar wilayah Pemerintah Kabupaten/Kota. ( Bagaimana dengan Portabilitas)

5. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (BAPEL) /Pengorganisasian


Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah tersebut mempunyai peranan yang penting dalam penyelenggaraan Jamkesda, untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bab tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut :


1. Apa tugas pokok dan fungsi dari Bapel tersebut.

2. Apakah Bapel tersebut merupakan UPTD atau LTD dari Pemeritah Daerah atau suatu Badan yang independent.

3. Apakah UPTD atau LTD tersebut secara bertahap akan menjadi PK-BLU atau PK- BLUD.

4. Siapa saja yang boleh duduk dalam Bapel dan bagaimana system penggajiannya.

5. D. Kesejahteraan diwujudkan melalui Jamkesmas


Perlunya dibentuk Pemerintah Republik Indonesia adalah dalam rangka untuk menciptakan “Law and Order” (ketentraman dan ketertiban) dan untuk menciptakan “welfare” (Kesejahteraan), hal tersebut dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia ke IV “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…. dst.

Salah satu unsur kesejahteraan adalah kesehatan, sehingga pembentuk Pemerintah Republik Indonesia sudah menganggap begitu pentingnya masalah kesehatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat khususnya masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, maka pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah melaksanakan sebagian dari tujuan dibentuknya suatu Pemerintah Republik Indonesia yaitu dalam rangka untuk menciptakan “Law and Order” (ketentraman dan ketertiban) dan untuk menciptakan “welfare” (Kesejahteraan) dimana salah satu unsur kesejahteraan adalah kesehatan.

MAL PRAKTEK DOKTER MENURUT HUKUM

Latar belakang masalah
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini sering kali diidentikan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan dokter gigi. Sebaiknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil berkelebihan, padahal dokter dan dokter gigi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran tidak selalu identik dengan kegagalan tindakan.
Setiap penyelenggara praktik kedokteran, kegagalannya dianggap suatu mal praktik kedokteran, yang menuntut pertanggungjawaban dokter dan dokter gigi. Berdasarkan latar belakang diatas, maka pertayaannya, apakah yang dimaksud dengan malpraktik? Apakah mal praktik dikenal dalam sistem hukum positif serta malpraktil diatur dimana saja?
Pembahasan
Malpraktik bila diartikan berdasarkan arti kata berasal dari kata “malpractice” atau “bad practice” yang berarti dalam tatanan bahasa Indonesia yaitu praktik yang jelek atau buruk.
Menurut teori dan doktrin, sesuatu tindakan praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dapat dikategorikan sebagai perbuatan malpraktik dokter dilihat dari 3 aspek/hal:
1. Intensional Professional Misconduct, yaitu bahwa seorang dokter atau dokter gigi dinyatakan bersalah/buruk berpraktik, bilamana dokter tersebut dalam berpraktik melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap standar-standar dan dilakukan dengan sengaja. Dokter yang berpraktik dengan tidak mengindahkan standar-standar dalam aturan yang ada dan tidak ada unsur kealpaan/kelalaian. Misalnya seorang dokter atau dokter gigi sengaja membuat keterangan palsu atau tidak sesuai dengan diagnosis ataupun memang sama sekali tidak melakukan pemeriksaan. Seorang dokter membuka rahasia pasien dengan sengaja tanpa persetujuan pasien ataupun tanpa permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Seorang dokter melakukan aborsi tanpa indikasi medis (illegal).
2. Negligence atau tidak sengaja (kelalaian) yaitu seorang dokter atau dokter gigi yang karena kelalaiannya (culpa) yang mana berakibat cacat atau meninggalnya pasien. Seorang dokter atau dokter gigi lalai melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keilmuan kedokteran, maka hal ini masuk dalam kategori malpraktik, namun juga hal ini sangat tergantung terhadap kelalaian yang mana saja yang dapat dituntut atau dapat dihukum, hal ini tergantung oleh hakim yang dapat melihat jenis kelalaian yang mana. Misalnya dokter sebelum melakukan tindakan medis seharusnya melakukan sesuatu terlebih dahulu namun itu tidak dilakukan atau melakukan sesuatu tapi tidak sempurna.
3. Lack of Skill yaitu seorang dokter atau dokter gigi yang melakukan tindakan medis tetapi diluar kompetensinya atau kurang kompetensinya. Misalnya, dokter cardiofaskuler melakukan operasi tulang.
Ketiga hal tersebut diatas itulah berdasarkan teori masuk kategori malpratik namun bagaimana secara yuridis atau aturan hukum positif kita. Dalam undang-undang kesehatan maupun dalam undang-undang praktik kedokteran tidak ada satu kata pun yang menyebut kata malpraktik. Pada undang-undang kesehatan menyebut kesalahan/kelalaian yang dilakukan dokter atau doker gigi dan dalam undang-undang praktik kedokteran menyebut kata kesalahan saja. Begitu pula dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum perdata hanya menyebut kata kesalahan dan kelalaian.
Bilamana kita menelaah dan mengkaji tentang malpraktik dalam hukum positif kita, maka dapatlah dikatakan bahwa malpraktik yang dimaksud itu adalah perbuatan-perbuatan yang jelek atau buruk yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang dikarenakan karena adanya kesalahan atau kelalaian oleh dokter atau dokter gigi yang berakibat cacatnya pasien atau matinya pasien ataupun akibat lain terhadap pasien.
Kesimpulan
Secara teoritis ada tiga kategori malpraktik dokter, yaitu: Intensional professional misconduct, negligence, dan lack of skill. Istilah malpraktik tidak dikenal dalam sistem hukum positif Indonesia, namun dalam undang-undang atau dalam hukum positif dikenal dengan istilah kesalahan dan kelalaian.

Daftar Pustaka
• Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
• Abdul gani, Mal Praktik ditinjau Dari Segi ilmu Hukum, Makalah, Denpasar, 1987
• Hermien Hardiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medis, Airlangga Universitas, Press, Surabaya, 1984.
• Sabir Alwy, Mal praktikdi Rumah Sakit, Makalah, Jakarta, 2006.

LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH SAKIT SWASTA



PENGANTAR
Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk rumah sakit) dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, selain merupakan tangung jawab Pemerintah juga merupakan hak bagi masyarakat untuk ikut berperan serta. Meskipun masyarakat berhak untuk ikut berperan serta secara nyata seperti mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit, tidaklah berarti bahwa masyarakat diperbolehkan dengan sewenang-wenang atau semau-maunya untuk mendirikan dan menyelenggarakannya.
Pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan dan penguasa negara berkewajiban untuk selalu menciptakan dan memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dan sebagai negara hukum, setiap bentuk kegiatan yang dilakukan baik oleh Pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berbagai faktor dan aspek yang terkait dengan akibat dari pendirian dan penyelenggaraan suatu kegiatan perlu diperhatikan, dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian baik kepada manusia maupun kepada lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itu masyarakat harus tunduk dan patuh pada ketentuan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang diatur oleh Pemerintah. Dengan demikian untuk melakukan kegiatan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit harus mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PENGERTIAN PERIZINAN
Mendapatkan pemahaman tentang perizinan secara komprehensif janganlah terpaku pada satu definisi saja. Berikut ini disampaikan beberapa pengertian perizinan, sebagai berikut:
1. Menurut Lembaga Administrasi Negara
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan. Izin sebagai perbuatan hukum sepihak dari Pemerintah yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi si penerima izin perlu ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundangan agar terdapat kepastian dan kejelasan, baik yang menyangkut prosedur, waktu, persyaratan, dan pembiayaan.
2. Menurut Prajudi Atmosudirdjo
Perizinan merupakan perbuatan hukum yang bersifat administrasi negara yang diberikan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang dan diberikan dalam bentuk suatu penetapan (beschikking). Suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya dilarang. Perizinan ini merupakan penetapan atau keputusan yang bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruhnya atau sebagian) dan tergolong pada penetapan positif yang memberikan keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, atau perorangan. Perizinan ini timbul dari strategi dan teknik yang dipergunakan oleh Pemerintah untuk menguasai atau mengendalikan berbagai keadaan, yakni dengan melarang tanpa izin tertulis untuk melakukan kegiatan-kegiatan apapun yang hendak diatur atau dikendalikan oleh Pemerintah.
3. Dikompilasi dari pendapat W.F. Prins, E. Utrecht, dan Van Vollenhoven
Perizinan (vergunningen) merupakan :
- perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa. (Pengertian Dispensasi dari W.F. Prins)
- bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning). (Pengertian Vergunning dari E. Utrecht)
- izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa. (Pengertian Lisensi dari W.F. Prins)
- bilamana orang-orang partikelir ( = swasta) setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. (Pengertian Konsesi dari Van Vollenhoven).
Berdasarkan pengertian perizinan sebagaimana dijelaskan diatas, dapat ditarik kesimpulan konkritnya yaitu, bahwa perizinan yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang, dikeluarkan dalam bentuk suatu keputusan tata usaha negara (beschikking). Keputusan tata usaha negara (beschikking) ini oleh Utrecht menyebutnya ’ketetapan’, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya dengan ’penetapan’.
Perbedaan menyebut beschikking dengan ketetapan atau penetapan, oleh Jimly Asshiddiqie, disampaikan gagasan untuk menyeragamkan penyebutannya dengan ’ketetapan’ atau ’keputusan’ bukan penetapan. Beliau berpendapat:
”Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan. Hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif ini sebaiknya hanya dimungkinkan untuk disebut ‘Keputusan’ atau ‘Ketetapan’, bukan dengan istilah lain, seperti misalnya kebiasaan di lingkungan pengadilan yang menggunakan istilah ’penetapan’ untuk sebutan bagi keputusan-keputusan administrasi di bidang judisial. Istilah yang dipakai sebaiknya, bukan penetapan tetapi ’Ketetapan’ yang sepadan dengan istilah ’Keputusan’. Sedangkan penetapan adalah bentuk ’gerund’ atau kata benda kegiatannya, bukan sebutan untuk hasilnya.”
Perlu disampaikan juga pengertian ketetapan dari beberapa sarjana untuk mendapatkan pemahaman yang luas. Van der Pot dan Van Vollenhoven mengatakan ”Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa”. Oleh Y.W. Sunindhia dan Ninik Widiyanti dijelaskan lebih lanjut definisi ketetapan dari Van der Pot dan Van Vollenhoven tersebut yaitu, bahwa membuat ketetapan itu merupakan perbuatan hukum, sebagai perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan/atau kewajiban dan ketetapan yang melahirkan hak dan/atau kewajiban itu disebut ketetapan positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, maka perbuatan hukum itu harus bersifat publiekrechtelijk yaitu berdasarkan hukum publik, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum publik karena ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi negara. Sedangkan Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ketetapan itu merupakan ”keputusan hukum yang bersifat menentukan atau menetapkan sesuatu secara administratif menghasilkan keputusan administrasi negara.”
Berdasarkan penjelasan tentang pengertian ketetapan sebagaimana disampaikan diatas, maka tentu akan timbul pertanyaan, apakah ada ketentuan umum yang mengatur prosedur pembuatan ketetapan / keputusan tata usaha negara. Philipus M. Hadjon, dkk., mengatakan bahwa tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang tata cara pembuatan keputusan tata usaha negara. Tiap bidang mempunyai prosedur tersendiri, dan persyaratan tersendiri pula. Dalam bidang perizinan saja masing-masing perizinan mempunyai tata cara dan persyaratan tersendiri. Contoh prosedur izin mendirikan bangunan (IMB) berbeda dengan prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Selanjutnya izin usaha untuk berbagai jenis usaha pun berjalan sendiri-sendiri. Meskipun begitu Hadjon, memberikan petunjuk untuk membuat prosedur keputusan tata usaha negara. Suatu prosedur yang baik hendaknya memenuhi tiga landasan utama hukum administrasi, yaitu landasan negara hukum, landasan demokrasi, landasan instrumental yaitu daya guna (efisiensi, doelmatigheid) dan hasil guna (efektif, doeltreffenheid).

IUS CONSTITUTUM / HUKUM POSITIF PERIZINAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Perizinan merupakan fungsi pengendalian pemerintahan terhadap penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh swasta. Pemberian izin sarana kesehatan merupakan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat bahwa sarana kesehatan yang telah diberi izin tersebut telah memenuhi standar pelayanan dan aspek keamanan pasien, jadi perizinan sangat terkait dengan standar dan mutu pelayanan. Sehingga dalam pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang termasuk sektor kesehatan, tentu Menteri Kesehatan selaku pimpinan Departemen Kesehatan yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan tata cara perizinan pendirian rumah sakit. Prosedur perizinan pendirian rumah sakit itu dituangkan dalam berbagai keputusan.
Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku sampai tulisan ini dibuat, pihak swasta yang akan mendirikan rumah sakit harus memperoleh izin pendirian dan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan dapat dibagi kedalam dua jenis yaitu, izin operasional dan izin tetap. Penjelasan selengkapnya, sebagai berikut:
1) Izin Prinsip / Izin Pendirian / Pembangunan Rumah Sakit
Izin ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Masa berlaku izin ini selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun kedepan.
2) Izin Operasional / Izin Penyelenggaraan Sementara Rumah Sakit
Izin ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Propinsi. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun yang diberikan secara pertahun.
3) Izin Tetap / Izin Penyelenggaraan Tetap Rumah Sakit
Izin ini diperoleh dari Menteri Kesehatan (teknisnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik). Masa berlaku izin ini selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit tidak hanya memperhatikan ketentuan tentang perizinan saja. Ketentuan lain yang terkait dengan rumah sakit juga harus diperhatikan dan ditaati. Secara garis besar ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 262/Menkes/Per/VII/1979 tentang Standarisasi Ketenagaan Rumah Sakit Pemerintah;
2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
5) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
7) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
8) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/Menkes/SK/X/2003 tentang Penetapan Penggunaan Sistem Informasi Rumah Sakit di Indonesia (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) –Revisi Kelima;
9) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
10) Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
11) Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
12) Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing;
13) Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.3.5.5797 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik Spesialis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.1.5.787 Tahun 1999;

KELENGKAPAN SURAT PERMOHONAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Berdasarkan hukum positif sebagaimana disebut diatas, pihak swasta (yayasan atau badan hukum lain) yang akan mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami tata cara dan persyaratan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit kepada Menteri Kesehatan u.p. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik melalui Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
Pengajuan permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit disampaikan dalam bentuk surat permohonan dengan melampirkan kelengkapan berkas-berkas sesuai persyaratan. Sebagai kelengkapan surat permohonan izin tetap, sebagai berikut:
1) Daftar isian untuk mendirikan Rumah Sakit
2) Rekomendasi dari Dinkes Propinsi
3) BAP RS dari Dinkes Propinsi
4) Surat pernyataan dari pemilik RS bahwa sanggup mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
4) Izin UU Gangguan (HO)/ UPL-UKL
5) Struktur organisasi RS
6) Daftar ketenagaan medis, paramedis non medis
7) Data Kepegawaian Direktur RS:
 Ijazah Dokter
 Surat Penugasan;
 Surat Izin Praktek (SIP)
 Surat Pengangkatan sebagai Direktur oleh pemilik RS
 Surat Pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur dan penanggung jawab RS (asli bermaterai)
8) Data Kepegawaian Dokter:
 Ijazah Dokter
 Surat Penugasan
 Surat Izin Praktik (SIP)
 Surat Pengangkatan sebagai Tenaga Dokter di RS oleh Pemilik (untuk tenaga purna waktu)
 Surat Izin atasan langsung untuk tenaga purna waktu
 Surat lolos butuh untuk tenaga purna waktu
9) Data Kepegawaian Paramedik dilampiri Ijazah
10) Hasil pemeriksaan air minum ( 6 bulan terakhir)
11) Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
12) Daftar tarif pelayanan medik
13) Denah-denah:
 Denah situasi
 Denah bangunan (1:100)
 Denah jaringan listrik
 Denah air dan air limbah
15) Akte Notaris pendirian badan hukum
16) Sertifikat tanah.

Kemudian perlu diperhatikan bagi permohonan izin tetap agar melampirkan izin operasional dan izin prinsip. Sedangkan bagi permohonan izin operasional agar melampirkan izin prinsip.

KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Berdasarkan bentuk pelayanan, rumah sakit dibedakan jenisnya yaitu, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat nginap. Rumah sakit khusus adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik tertentu, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat nginap.
Rumah sakit umum pemerintah diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan:
1. Rumah Sakit Kelas A
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis luas.
2. Rumah Sakit Kelas BII
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis terbatas.
3. Rumah Sakit Kelas BI
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik spesialistik.
4. Rumah Sakit Kelas C
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik dasar.
5. Rumah Sakit Kelas D
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.
Sedangkan untuk rumah sakit umum swasta, klasifikasinya lain lagi. Klasifikasi rumah sakit umum swasta, yaitu:
1. Rumah sakit umum tingkat Utama
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik umum, spesialistik, dan subspesialistik
2. Rumah sakit umum tingkat Madya
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) pelayanan medik spesialistik
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik umum

PENAMAAN RUMAH SAKIT DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Penamaan rumah sakit sering didapati memakai nama yang sama. Penamaan rumah sakit yang memakai nama yang sama dengan nama rumah sakit ditempat lain, adakalanya dapat memberikan pengaruh yang baik / positif, namun tidak jarang dapat menerima akibat yang tidak baik / negatif. Bila sebuah rumah sakit ditempat A bernama X diberitakan dimedia masa keunggulan dan kebaikannya, maka pengaruh pemberitaan itu dapat berpengaruh positif bagi rumah sakit yang memakai nama yang sama meskipun tidak berada dilokasi yang sama. Ini kalau pemberitaannya hal-hal yang baik. Bagaimana halnya bila pemberitaan yang sebaliknya. Tentu bisa-bisa mendatangkan kerugian bagi rumah sakit yang sebenarnya bukan rumah sakit yang dimaksud, hanya namanya saja yang sama. Kalau sudah begitu, bagaimana perlindungan hukumnya !
Pengaturan penamaan rumah sakit memang belum ada ketentuan hukumnya. Bila memperhatikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan berbagai Peraturan / Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur rumah sakit tidak mengatur perihal penamaan dan pendaftaran nama rumah sakit. Namun demikian untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama atau resiko yang tidak dapat diduga atas penggunaan nama yang sama, sebaiknya pemilik rumah sakit mendaftarkan nama rumah sakitnya pada instansi yang berwenang.
Penyelenggaraan rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan ’jasa’ di bidang kesehatan. Oleh karena itu nama rumah sakit dapat dikategorikan juga sebagai merek jasa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan pengertian tentang merek jasa, yaitu:
”Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”
Penamaan rumah sakit dapat memakai nama-nama apa saja yang disukai oleh pemilik rumah sakit. Namun demikian dalam penamaan rumah sakit perlu memperhatikan etika penamaan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0419/Yan.Kes/RSKS/1984 tanggal 1 September 1984 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit, diantaranya menyebutkan bahwa akhir-akhir ini banyak penggunaan nama orang yang masih hidup untuk nama rumah sakit dan mengingat bahwa nama itu merupakan monumen, tapi juga dapat merupakan reklame bagi seseorang (yang menyalahi segi Etik Kedokteran), maka dianjurkan agar pemberian nama rumah sakit tidak mempergunakan nama orang yang masih hidup lebih-lebih bila memakai nama yang punya ataupun yang berpraktek disitu. Dalam memilih nama rumah sakit hendaknya diambil nama dari tokoh pejuang, tokoh pembangunan terutama di bidang kesehatan yang sudah almarhum untuk mengingat dan menghargai jasa-jasanya, dengan menyesuaikan besar kecilnya jasa tokoh tersebut dengan besar/kelasnya rumah sakit atau nama-nama yang netral yang punya arti kasih sayang sesama manusia.

IUS CONSTITUENDUM PERIZINAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka ketentuan perizinan pendirian rumah sakit akan mengalami perubahan. Oleh karena sampai saat ini peraturan pelaksana yang merupakan amanat dari PP 38/2007 tersebut masih belum ditetapkan, maka ketentuan perizinan pendirian rumah sakit masih menggunakan peraturan lama yang masih berlaku.
Disamping itu, Pemerintah juga sampai saat ini telah berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit (RUU Rumah Sakit). Salah satu peluang peraturan-peraturan yang lebih spesifik akan dipayungi oleh RUU Rumah Sakit tersebut, yang dalam waktu tidak lama lagi akan dibahas antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


PENUTUP
Melihat pada uraian yang disampaikan diatas, dimana dalam perizinan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit pada akhirnya masih terpusat seluruhnya pada Menteri Kesehatan. Seiring dengan perkembangan zaman dimana semakin kuatnya arus otonomi daerah pada akhir-akhir ini, banyak tuntutan perubahan pengaturan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit. Pemerintah Daerah baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten / kota mempunyai keinginan yang besar untuk dapat memberikan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit tanpa harus lagi menunggu izin dari Pemerintah Pusat, sehingga bisa lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaannya. Namun demikian hal itu sampai tulisan ini diturunkan, masih belum dapat terwujud karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk itu. Sehingga berbagai ketentuan peraturan yang disebutkan diatas masih berlaku dan harus ditaati oleh siapa saja yang akan/telah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit. (rb)

Rabu, 10 November 2010

Kenapa Perokok Tampak Lebih Tua?



Artikel dibawah ini hanya sebagai pengingat agar mewaspadai bahaya rokok dan berpikir ulang untuk tidak merokok lagi.
Merokok tak hanya merusak kesehatan dengan menyebabkan penyakit paru-paru, jantung dan impotensi tapi juga membuat si perokok terlihat banyak kerutan kulit. Kenapa perokok terlihat lebih tua?
Tak ada satupun manfaat yang dapat diperoleh dari rokok. Bahkan menurut Yussuf Salojee, direktur eksekutif National Council Against Smoking, 12 persen kematian dini di seluruh dunia dapat dikaitkan dengan merokok.
Salah satu dampak yang nyata dari merokok adalah membuat si penghisapnya terlihat lebih tua. Bahkan, menurut sebuah studi yang dimuat jurnal British Medical Association perokok memiliki wajah 5 kali lebih tua dari umur sebenarnya.
Kerutan di wajah merupakan penanda kerentanan terhadap dampak asap rokok. Rokok memiliki filter, tetapi itu tidak cukup untuk menghilangkan kandungan tar yang membuat asap rokok berbahaya.
Terlebih lagi, ada bahan-bahan kimia yang ditambahkan ke dalam tembakau untuk meningkatkan rasa, selain berbahaya terhadap tubuh dan menyebabkan berbagai penyakit degeneratif, juga dapat memperbanyak kerutan-kerutan di wajah penghisapnya.
Dilansir dari Health24, Selasa (20/7/2010), berikut beberapa bahan kimia tambahan di dalam rokok yang bisa memicu kerutan dan membuat orang tampak lebih tua:
1. Amonia
Amonia biasanya digunakan untuk membersihkan jendela dan toilet. Dengan menambahkan amonia ke dalam rokok, maka nikotin dalam bentuk uap akan diserap melalui paru-paru lebih cepat. Ini pada akhirnya membuat otak mendapatkan dosis nikotin lebih tinggi.
2. Kadmium
Dalam industri, kadmium digunakan untuk baterai, lapisan logan dan plastik. Kadmium dapat membahayakan paru-paru, menyebabkan penyakit ginjal dan mengiritasi pencernaan.
3. Benzena
Benzena secara alami diproduksi oleh gunung api. Tapi benzena juga merupakan bahan kimia industri besar yang terbuat dari batubara dan minyak. Benzena digunakan untuk membuat bahan kimia lainnya, serta beberapa jenis plastik, deterjen dan pestisida. Ini juga merupakan komponen bensin dan berhubungan dengan leukemia. Bila dicampurkan dengan rokok, sudah dapat dibayangkan dampak yang bisa terjadi pada penghisapnya.
4. Formaldehida
Digunakan sebagai perekat dalam produk kayu dan sebagai pengawet dalam beberapa cat. Bahan kimia ini dapat menyebabkan mata berair, reaksi rasa panas di mata, hidung dan tenggorokan, mual, batuk, sesak dada, sesak napas, ruam kulit dan alergi.
5. Nikel
Nama lain nikel adalah perak atau logam putih keras. Bahan kimia ini dapat menyebabkan peningkatan kerentanan terhadap infeksi paru-paru, bronkitis kronis dan berkurangnya fungsi paru-paru.
6. Lead atau timbal
Digunakan dalam amunisi, atap, bensin, cat dan produk keramik. Timbal dapat mempengaruhi hampir setiap organ dan sistem dalam tubuh. Yang paling sensitif adalah sistem saraf pusat, terutama pada anak-anak. Timbal juga merusak ginjal dan sistem kekebalan tubuh. Selain itu, paparan asap rokok yang dicampur timbal dapat menyebabkan kelahiran prematur, bayi kecil, penurunan kemampuan mental pada bayi, kesulitan belajar, dan mengurangi pertumbuhan pada anak-anak.
7. Aseton
Aseton merupakan produk buangan dari asap kendaraan, asap rokok dan zat yang banyak dihasilkan di lokasi pembuangan sampah. Orang yang bernapas di lingkungan yang tingga kandungan aseton, dalam jangka waktu singkat dapat menyebabkan iritasi hidung, tenggorokan, paru-paru, mata, sakit kepala, kebingungan, denyut nadi meningkat, mual, muntah, pingsan dan mungkin koma. Ini juga menyebabkan pemendekan pada siklus menstruasi wanita.
8. Piridin
Terbuat dari tar batubara mentah atau dari bahan kimia lainnya dan digunakan untuk melarutkan zat-zat. Campuran piridin dalam rokok dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mempercepat denyut nadi dan napas cepat dan tersengal-sengal.
Jika bahan kimia di atas banyak dikandung tubuh akan mempengaruhi kinerja organ yang jadi tidak maksimal. Jika organ terganggu dampak yang paling mudah terlihat adalah pada kulit, karena peredaran darah terhambat dan kurangnya cairan dalam tubuh.
Asap rokok mengandung karbon monoksida yang menggantikan oksigen dalam kulit Anda. Sedangkan nikotin mengurangi aliran darah, membuat kulit kering dan berubah warna. Merokok juga banyak menguras nutrisi, termasuk vitamin C. Padahal nutrisi dan vitamin C membantu melindungi dan memperbaiki kerusakan kulit.
Nikotin juga menyebabkan vasokonstriksi, yakni penyempitan pembuluh darah yang dapat membatasi aliran darah yang kaya oksigen ke pembuluh darah tipis di wajah atau bagian lain dari tubuh.
Sumber: http://www.beritaunik.net/unik-aneh/kenapa-perokok-tampak-lebih-tua.html

Senin, 01 November 2010

Makalah Infeksi Sifilis, Penyakit kelamin, Penyakit seksual menular pada Pria dan Wanita

Makalah Infeksi Sifilis pada Pria dan Wanita melalui hubungan Seksual
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sifilis adalah penyakit kelamin menular yang disebabkan oleh bakteri Troponema Pallidum. Penularan melalui kontak seksual, melalui kontak langsung dan kongenital sifilis (melalui ibu ke anak dalam uterus)

Gejela dan tanda dari sifilis banyak dan berlainan ; sebelum perkembangan tes serologikal, diagnosis sulit dilakukan dan penyakit ini sering disebut “Peniru Besar” karena sering dikira penyakit lainnya. Data yang dilansir Departemen Kesehatan menunjukkan penderita sifilis mencapai 5.000 – 10.000 kasus per tahun. Sementar di Cina, laporan menunjukkan jumlah kasus yang diaporkan naik dari 0,2 per 10.000 jiwa pada tahun 1993 menjadi 5,7 kasus per 100.000 jiwa pada tahun 2005. di Amerika Serikat, dilaporkan sekitar 36.00 kasus sifilis tiap tahunnya, dan angka sebenarnya diperkirakan lebih tinggi. Sekitar tiga per lima kasus terjadi kepada lelaki.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
- Dapat mengidentifikasi dan mendeteksi secara dini penyakit sifilis pada bumil, bulin dan nifas.
2. Tujuan Khusus
- Dapat mengetahui pengertian sifilis
- Dapat mengetahui penyebab dan gejala
- Mengetahui pengobatan dan penanganannya.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS SIFILIS
(Lues Raja Singa)
A. Pengertian Sifilis
Penyakit kelamin yang bersifat kronis dan menahun walaupun frekuensi penyakiti ini mulai menurun, tapi masih merupakan penyakit yang berbahaya karena dapat menyerang seluruh organ tubuh termasuk sistem peredaran darah, saraf dan dapat ditularkan oleh ibu hamil kepada bayi yang di kandungnya. Sehingga menyebabkan kelainan bawaan pada bayi tersebut. Sifilis sering disebut sebagai “Lues Raja Singa”.
B. Etiologi
- Kuman Penyebabnya : Treponema pallidum
- Perantara : Manusia
- Cara Penularan : Kontak seksual, Ibu kepada bayinya
- Tempat Kuman Masuk : Penis, vagina, anus, mulut, dan transfusi
- Tempat Kuman Keluar : Penis, vagina, mulut, dan ibu hamil kepada
bayinya.
C. Gejala Klinis
Masa inkubasi antara 1090 hari, dngan gejala:
Tahap 1
9-90 hari setelah terinfeksi. Timbul: luka kecil, bundar dan tidak sakit chancre- tepatnya pada kulit yang terpapar/kontak langsung dengan penderita. Chancre tempat masuknya penyakit hampir selalu munci di dalam dan sekitar genetalia, anus bahkan mulut. Pada kasus yang tidak dibobati (sampai tahai 1 berakhir), setelah beberapa minggu, chancre akan menghilang tapi bakteri tetap berada di tubuh penderita.
Tahap 2
1-2 bulan kemudian, muncul gejala lain: sakit tenggorokan, sakit pada bagian dalam mulut, nyeri otot, dmam, lesu, rambut rontok dan terdapat bintil. Beberapa bulan kemudian akan menghilang. Sejumlah orang tidak mengalami gejala lanjutan.
Tahap 3
Dikenal sebagai tahap akhir sifilis. Pada fase ini chancre telah menimbulkan kerusakan fatal dalam tubuh penderita. Dalam stase ini akan muncul gejala: kebutaan, tuli, borok pada kulit, penyakit jantung, kerusakan hati, lumpuh dan gila. Tahap letal.
D. Cara Penularan
Harus terjadi kontak langsung dengan kulit orang yang telah terinfeksi disertai dengan lesi infeksi sehingga bakteri bisa masuk ke tubuh manusia. Pada saat melakukan hubungan seksual (misal) bakteri memasuki vagina melalui sepalut lendir dalam vagina, anus atau mulut melalui lubang kecil. Sifilis sangan infeksius pada tahap 1 dan 2. selain juga dapat disebarkan per-plasenta.
E. Sifilis Yang Menyertai Kehamilan dan Persalinan
Apabila infeksi pada kehamilan karena tidak melakukan pemeriksaan antenatal yang adekuat akan mempunyai pengaruh buruk pada janin. Dapat menyebabkan kematian janin, partus immaturus, dan partus prematurus, dan dapat juga di dapatkan gejala-gejala sifilis kongenital.
Pada persalinan tampak janin ataupun plasenta yang hidropik (Sarqono, 2007).
F. Pengobatan
Pengobatan sifilis dalam kehamilan yaitu dengan penisilin.
1 kali penyuntikan penisilin dirasa telah cukup adekuat, meski beberapa penderita memerlukan 1-3 kali injeksi penisilin. Dokter akan meminta penderita yang telah menjalani medikasi untuk melakukan tes darah setahun kedepan, dimaksudkan untuk memastikan bakteri telah lisis dari tubuh penderita. Menerapkan pola hubungan seksual yang sehat dan aman. Bagi penderita yang alergi penisilin, dapat diganti dengan eritromycine atau tetrasiklin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sifilis merupakan infeksi kronik menular yang disebabkan oleh bakteri troponema pallidum, menginfeksi dan masuk ke tubuh penderita kemudian merusaknya.
Pengobatan sifilis efektif diberikan antibiotik penicilin.
B. Saran
Bagi ibu hamil diharapkan untuk melakukan pemeriksaan Antenatal minimal 4 x selama kehamilan agar dapat mendeteksi dini komplikasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://onlinelibraryfree.com/
Sarwono Prawirohardjo, 2007. Ilmu Kebidanan, Jakarta. YBPS
Sarwono Prawirohardjo, 1999. Ilmu Kebidanan Edisi Kedua, Jakarta. YBPS
Prof. R. Suleman Sastrawinata, 1981. Obstetri Patologi Bagian Obstetri dan Ginekologi. Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung.
Prof. R. Rusram Mochtar, MPH, Sinopsis Obtetri, Penerbit buku kedokteran, EGC
Http://arycomcum.blogspot.com/2009/06/sifilis.html

Makalah kesehatan wanita Servisitis atau Adnexsitis, penyakit kanker serviks pada wanita

Servisitis atau Adnexsitis pada wanita

BAB I
1.1. LATAR BELAKANG




Serviks adalah penghalang penting bagi masuknya kuman-kuman kedalam genetalia internal, dalam hubungan ini seorang nulipara dalam keadaan normal kanalis servikalis bebas kuman. Pada multipara dengan ostium uteri eksternum sehingga lebih rentang terjadinya infeksi oleh berbagai kuman-kuman yang masuk dari luar ataupun oleh kuman endogen itu sendiri. Jika seviks sudah infeksi maka akan mempermudah pula terjadinya infeksi pada alat genetalia yang lebih tinggi lagi seperti uterus, tuba atau bahkan sampai ke ovarium dan karena itu fungsi genetalia sebagai alat reproduksi bisa terganggu/bahkan tidak bisa difungsikan.

Begitu juga adnexsitis, yaitu pandangan pada tuba dan ovarium secara bersama. Dimana jika itu terjadi ovarium untuk menghasilkan sel telur sebagai saluran untuk lewatnya sel telur bisa terganggu sehingga fungsi wanita untuk melanjutkan keturunan pun bisa terganggu.

Oleh karena itu diharapkan mahasiswa mampu memahami apa itu pandangan pada alat genetalia wanita, dan makalah ini penulis membahas mengenai servisitis dan adnexsitis.

1.2. TUJUAN
1.2.1. Tujuan Umum
Adapun tujuan umum penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas makalah dan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai peradangan dalam genetalia wanita pada umumnya dan servisitis atau adnexsitis pada khususnya.

1.2.2. Tujuan Khusus

1. Dapat memahami apa itu yang dimaksud servisitis dan adnexsitis.
2. Dapat mengeti dan memahami apa itu penyebab sertivitis dan adnexsitis.
3. Mampu mengetahui gejala servisitis maupun adnexsitis.
4. Dapat mengetahui klasifikasi dari servisitis dan adnexsitis.
5. Dapat mengerti dan memahami bagaiman cara mengenali servisitis maupun adnexsitis.
6. Dapat mengetahui dan mampu mengaplikasikan bagaimana penatalaksanaan maupun rencana asuhan yang dapat diberikan.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Servisitis
Serviks uteri adalah penghalang penting bagi masuknya kuman-kuman kedalam genetalia internal, dalam hubungan ini seorang multipara dalam keadaan normal kanalis sevikalis bebas kuman. Pada multipara denga ostium uteri eksternum sudah lebih terbuka bebas keatas dari daerah bebas kuman ialah ostium uter internum.
Pada beberapa penyakit kelamin, seperti gonorbe, sifilis, ulkus mole, dan granuloma ingunale serta pada tuberkulosis dapat ditemukan radang seviks.

1. Definisi
Serviks adalah peradangan dari selaput lendir dari kanalis servikalis. Karena epited selaput lendir kanalis servikalis hanya terdiri dari satu lapisan sel selindris, sehingga lebih mudah terinfeksi dibanding selaput lendir vagina. (Gynekologi. FK UNPAD, 1998).

2. Etiologi
Servisitis di sebabkan oleh kuman-kuman seperti : trikomas vaginalis, kandrada dan mikoplasma atau mikroorganisme aerob dan anaerob endogen vagina seperti streptococcus, e. coli, dan stapilococus. Kuman-kuman ini menyebabkan deskuamasi pada epitel gepeng dan perubahan inflamasi komik dalam jaringan serviks yang mengalami trauma.
Dapat juga disebabkan oleh robekan serviks terutama yang menyebabkan ectropion, alat-alat atau alat kontrasepsi, tindakan intrauterine seperti diatas , dan lain-lain.

3. Gejala Klinis

* Flour hebat, biasanya kental atau perullent dan biasanya berbau.

* Sering menimbulkan arusio (erythroplaki) pada portio.

* Pada pemeriksaan inspekulo kadang-kadang dapat melihat flour yang purulent keluar dari kanalis servikalis. Kalau partio normal tidak ada ectropion, maka harus diingat kemungkinan gonorrae.

* Sekunder dapat terjadi kolpitis dan vilvitis.

* P ada servisitis kroniks kadang dapat dilihat bintik putih dalam daerah selaput lendir yang merah karena infeksi. Bintik-bintik ini disebabkan oleh ovulanobethi dan akibat retensi kelenjar-kelenjar serviks karena saluran keluarnya tertutup oleh pengisutan dari luka serviks atau karena peradangan.

* Gejala-gejala non spesifik seperti dipareuni, nyeri punggung kemih.

* Perdarahan saat melakukan hubungan seks.

4. Klasifikasi
a. Servisitis Akuta
Infeksi yang diawali di endoserviks dan ditemukan pada gonorroe. Infeksi potobaartum, postpartum, yang disebabkan oleh streptococcus, sthapilococus, dan lain-lain. Dalam hal ini streptococcus merah bengkak dan mengeluarkan cairan mukopuralent, akan tetapi gejala-gejala pada servik baisanya tidak berapa tampak setengah-setengah gejala lain dari infeksi yang bersangkutan.
Pengobatan diberikan dalam rangka pengobatan infeksi tersebut. Penyakitnya dapat sembuh tanpa bekas atau dapat menjadi kronika.

b. Servisitis Kronika
Penyakit ini dijumpai pada sebagian wanita yang pernah melahirkan. Luka-luka kecil atau besar pada servik karena partus atau abortus memudahkan masuknya kuman-kuman kedalam endoserviks serta kelenjar-kelenjar infeksi menahun.
Beberapa gambaran patologis dapat ditemukan :

1. Serviks kelihatannya normal, hanya pada pemeriksaan mikrokopis ditemukan infiltrasi leukosit dalam stroma endoserviks. Servisitis ini meniumbulkan gejala, kecuali pengeluaran secret yang agak putih-kuning.
2. Disini ada partio uteri disekitar ostium uteri eksterum, tampak daerah kemerah-merahan yang tidak dipisahkan secara jelas dari epikel porsio di sekitarnya, secret yang dikeluarkan terdiri atas mucus bercampur nanah.
3. Sobeknya pada serviks uteri disini lebih luas dan mokosa endoserviks lebih kelihatan dari luar (ekstropion). Kukosa dalam keadaan demikian mudah terkena infeksi dari vagina. Karena radang menahun, servik bisa menjadi hipertopis dan mengeras, secret mukopurulent bertambah banyak.

5. Pemeriksaan Khusus

1. Pemeriksaan dengan speculum.
2. Sediaan hapus untuk biakan dan tes kepekaan.
3. Pap smear.
4. Biakan damedia.
5. Biopsy.

Pemeriksaan dengan speculum dimana vagina dibuka untuk dapat melihat lebih jelas servik, kemudian ambil sedikit lendir atau cairan yang ada pada mulut servik, taruk kedalam hapus karena media hapus berfungsi untuk menaruk cairan servik yang akan diperiksa/dibiakkan. Papsmeat pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya serviksitis, contoh pemeriksaan lab atau biopsy untuk dapat mengetahui lebih pasti.

6. Penatalaksanaan

1. Antibiotikan terutama kalau dapat ditemukan genecoccus dalam secret.
2. Kalau servisitis tidak spesifik dapat diobati dengan rendaman dalam A9NO3 10% dan irigasi.
3. Servisitis yang tidak mau sembuh dari tolong operatif dengan melakukan konisasi, kalau sebabnya ekstropion dapat dilakukan lastik atau amputasi.
4. Erosion dapat disembuhkan dengan obat keras seperti, A9NO3 10% atau albothyl yang menyebabkan nekrose epitel silindris dengan harapan bahwa kemudian dari ganti dengan epitel gepeng berlapis banyak.
5. Servisitis kronika pengobatannya lebih baik dilakukan dengan jalan kauterisasi radral dengan termokauter atau dengan krioterapi.

7. Terapi

* Antibiotika terutama kalau dapat ditemukan genecoccus dalam secret.
* Kalau serviks tidak spesifik dapat diobati dalam argentetas netrta menyebabkan dengan epitel slindris, dengan harapan bahwa kamudian diganti dan epitel gepeng berlapis banyak.
* Kauterisasi-radikal dengan termokauter, atau dengan krioterapi. Sesudah kauterisasi terjadi nekrosis. Jaringan yang meradang terlepas dalam kira-kira 2 minggu dan diganti tambahan oleh jaringan menahun mencapai endoserviks jauh kedalam kanalis crevikalis. Perlu dilakukan konisasi dengan menganggkat sebagian besar mukosa endocerviks. Jia sobekan dan infeksi sangat luas, maka dilakukan amputasi serviks.

KESIMPULAN
Servisitis adalah peradangan dari selaput lendir dari kanalis servikalis dan juga merupakan infeksi non spesifik dari serviks, erosi ringan (permukaan licin), erosi kapiler (permukaan kasar), erosi folikuler (kistik) dan biasanya terjadi ada serviks bagian posterior, disebabkan oleh kuman-kuman seperti :
- Trikomonas vaginalis, kandida dan mikoplasma atau mikroorganisme.
- Aerob dan anaerob endogen vagina seperti streptococcus, enterococcus, e. Coli dan stapilococus. Kuman-kuman ini menyebabkan deskuamasi kromik dalam jaringan serviks yang mengalami trauma dan dapat juga disebabkan oleh robekan serviks terutama yang menyebabkan ectropion, alat-alat atau alat kontrasepsi, tindakan intrauterine seperti dilatasi, dan lain-lain.
Servisitis terbagi atas :
- Servisitis akuta
- Servisitis kronika

SARAN
Diharapkan wanita terutama yang beresiko tinggi terkena penyakit tersebut memahami dan mengerti mengenai penyakit sehingga bisa dilakukan penanganan labih awal dan menghindari terjadinya kegawatan.
Wanita yang tidak beresiko juga menghindari terjadinya terjangkitnya penyakit ini.
Keperawatan harus memberikan asuhan yang berkualitas untuk menghindari angka kesakitan.

DAFTAR PUSTAKA
- http://onlinelibraryfree.com
- David Ovedoff. 1995
Kapita Kedokteran. Jakarta : Bina Pura Pustaka
- Manuaba. 1998. Ilmu Kedokteran
Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. Jakarta : EGC.
- http://www.askep-askeb-kita.blogspot.com/

Distosia bahu 3

distosia bahu
DISTOSIA BAHU
Distosia bahu adalah :

 Impaksi bahu depan diatas simfisis
 Ketidakmampuan melahirkan bahu dengan mekanisme/cara biasa
Faktor Risiko
 Kehamilan lewat waktu
 Obesitas maternal
 Riwayat distosia bahu sebelumnya
 Persalinan pervaginam dg tindakan
 Partus lama
 DM yg tidak terkontrol
Diagnosis
 “Turtle Sign”
 Tidak terjadi gerakan/ restitusi spontan
 Gagal lahir dg tenaga ekspulsi
 Adanya faktor risiko hanya ditemukan pada 50 % kasus
Pengelolaan
 A sk for help
 L ift the legs & buttocks
 A nterior shoulder
disimpaction
 R otation of posterior
shoulder
 M annual removal posterior
arm
Distosia bahu bukanlah masalah pada soft tissue ibu, namun episiotomi mungkin dapat memfasilitasi manuver2 tsb

Upaya utk memudahkan melakukan manuver2 tsb :
 Episotomi
 Knee chest position

Hindari 4 P :
1. Panic
2. Pulling : menarik kepala bayi
3. Pusshing : dorongan fundus
4. Pivoting : angulasi kepala

LANGKAH :
 Ask for help : 2 tim
 Lift the legs & buttocks (Mc Robert)

Anterior shoulder disimpaction :
- Eksternal : Massanti
- Internal : Rubin (dg episiotomi)
 Rotation :

Bahu blk :
- Wood
- Wood Corkscrew
 Manual removal of posterior arm (Shwartz) dg episiotomi
 Roll over : ulangi
knee chest (Gaskin)

Ask For Help
 Mintalah pertolongan
 Mintalah ibu untuk kooperatif
 Panggil partner
 Beritahu personel lainnya
Lift the legs & buttocks
 McRobert’s Manuver:
Angkat  Kaki & Bokong
 Fleksi paha ke abdomen
 Sudut inklinasi pelvik berkurang
 Membutuhkan asisten
 70% kasus berhasil lahir dg manuver ini


Anterior Shoulder Disimpaction (Eksternal)
 Disimpaksi bahu depan dengan
penekanan di suprapubis
(Massanti Manuver)
 Abdominal approach
 Diameter biakromial lebih kecil

 Tidak menekan fundus


Anterior Shoulder Disimpaction
(Internal)
 Rubin Manuver
 Vaginal approach
 Adduksi bahu depan dg penekanan pd bag belakang bahu  bahu didorong ke depan ke arah dada
 Pertimbangkan episiotomi
 Tidak melakukan dorongan fundus

A. Diameter Bahu-bahu
B. Bahu yg plg mudah dijangkau di tekan kedepan mnj dada bayi  menyebabkan abduksi kedua bahu, shg diameter bahu-bahu mengecil dan impaksi bahu depan terbebas


Rotasi Bahu Belakang
(Wood)
 Tekan bagian depan dari bahu belakang  kearah punggung bayi
 Dapat dikombinasi dg anterior disimpaction
 Tidak melakukan dorongan fundus
Rotasi Bahu Belakang
 Woods Corkscrew Manoeuver
 Dilakukan simultan dg disimpaksi bahu depan
 Bag depan bahu belakang ditekan, dan dilakukan rotasi 180o ke arah anterior (kearah dada bayi)

Woods Maneuver : Tangan diletakkan di blk bahu blk anak,
kmd dirotasi 180 derajat ke anterior 
impaksi anterior terbebas
Removal Posterior Arm
(Shwartz)
 Lengan bayi biasanya fleksi pd siku
 Bila lengan tidak fleksi Dorong lengan pd siku
 Dorong lengan kearah dada
 Ambil tangan  lahirkan tangan

1. Dengan episiotomi
2. Knee chest position : Memudahkan melahirkan
bahu belakang
Tindakan lain
 Patahkan klavikula
 Zavanelli Maneuver: - menempatkan kembali kepala
di pelvik  SC
 Simfisiotomi
Komplikasi
 Fetal/Neonatal :
1. kematian
2. asfiksia dan gejala sisanya
3. fraktur : klavikula, humerus
4. brachial plexus palsy

 Ibu :
1. Perdarahan post partum
2. Ruptura uteri
 Setelah tindakan :
- Waspada perdarahan post
partum
- Inspeksi adanya laserasi dan
trauma maternal
- Periksa bayi : adakah jejas
- Terangkan tindakan yg telah
dilakukan

Distosia bahu 2

Angka kejadian distosia bahu tergantung pada kriteria diagnosa yang digunakan.

Salah satu kriteria diagnosa distosia bahu adalah bila dalam persalinan pervaginam untuk melahirkan bahu harus dilakukan maneuver khusus seperti traksi curam bawah dan episiotomi.

Gross dkk (1987) Dengan menggunakan kriteria diatas menyatakan bahwa dari 0.9% kejadian distosia bahu yang tercatat direkam medis, hanya 0.2% yang memenuhi kriteria diagnosa diatas.

Spong dkk (1995) menggunakan sebuah kriteria objektif untuk menentukan adanya distosia bahu yaitu interval waktu antara lahirnya kepala dengan seluruh tubuh. Nilai normal interval waktu antara persalinan kepala dengan persalinan seluruh tubuh adalah 24 detik , pada distosia bahu 79 detik. Mereka mengusulkan bahwa distosia bahu adalah bila interval waktu tersebut lebih dari 60 detik.

American College of Obstetrician and Gynecologist (2002) : angka kejadian distosia bahu bervariasi antara 0.6 – 1.4%.

image

KOMPLIKASI DISTOSIA BAHU :

Komplikasi Maternal

* Perdarahan pasca persalinan
* Fistula Rectovaginal
* Simfisiolisis atau diathesis, dengan atau tanpa “transient femoral neuropathy”
* Robekan perineum derajat III atau IV
* Rupture Uteri

Komplikasi Fetal

* Brachial plexus palsy
* Fraktura Clavicle
* Kematian janin
* Hipoksia janin , dengan atau tanpa kerusakan neurololgis permanen
* Fraktura humerus

Prediksi dan pencegahan Distosia Bahu

Meskipun ada sejumlah faktor resiko yang sudah diketahui, prediksi secara individual sebelum distosia bahu terjadi adalah suatu hal yang tidak mungkin.

Faktor resiko:

Kelainan bentuk panggul, diabetes gestasional, kehamilan postmature, riwayat persalinan dengan distosia bahu dan ibu yang pendek.

Faktor Resiko Distosia Bahu :

1. Maternal

* Kelainan anatomi panggul
* Diabetes Gestational
* Kehamilan postmatur
* Riwayat distosia bahu
* Tubuh ibu pendek

2. Fetal

* Dugaan macrosomia

3. Masalah persalinan

* Assisted vaginal delivery (forceps atau vacum)
* “Protracted active phase” pada kala I persalinan
* “Protracted” pada kala II persalinan

Distosia bahu sering terjadi pada persalinan dengan tindakan cunam tengah atau pada gangguan persalinan kala I dan atau kala II yang memanjang.

Ginsberg dan Moisidis (2001) : distosia bahu yang berulang terjadi pada 17% pasien.

Rekomendasi dari American College of Obstetricians and Gynecologist (2002) untuk penatalaksanaan pasien dengan riwayat distosia bahu pada persalinan yang lalu:

1. Perlu dilakukan evaluasi cermat terhadap perkiraan berat janin, usia kehamilan, intoleransi glukosa maternal dan tingkatan cedera janin pada kehamilan sebelumnya.
2. Keuntungan dan kerugian untuk dilakukannya tindakan SC harus dibahas secara baik dengan pasien dan keluarganya.

American College Of Obstetricians and Gynecologist (2002) : Penelitian yang dilakukan dengan metode evidence based menyimpulkan bahwa :

1. Sebagian besar kasus distosia bahu tidak dapat diramalkan atau dicegah.
2. Tindakan SC yang dilakukan pada semua pasien yang diduga mengandung janin makrosomia adalah sikap yang berlebihan, kecuali bila sudah diduga adanya kehamilan yang melebihi 5000 gram atau dugaan berat badan janin yang dikandung oleh penderita diabetes lebih dari 4500 gram.

PENATALAKSANAAN

1. Kesigapan penolong persalinan dalam mengatasi distosia bahu sangat diperlukan.
2. Pertama kali yang harus dilakukan bila terjadi distosia bahu adalah melakukan traksi curam bawah sambil meminta ibu untuk meneran.
3. Lakukan episiotomi.

Setelah membersihkan mulut dan hidung anak, lakukan usaha untuk membebaskan bahu anterior dari simfsis pubis dengan berbagai maneuver :

1. Tekanan ringan pada suprapubic
2. Maneuver Mc Robert
3. Maneuver Woods
4. Persalinan bahu belakang
5. Maneuver Rubin
6. Pematahan klavikula
7. Maneuver Zavanelli
8. Kleidotomi
9. Simfsiotomi

1. Tekanan ringan pada suprapubic

Dilakukan tekanan ringan pada daerah suprapubik dan secara bersamaan dilakukan traksi curam bawah pada kepala janin.

image

Tekanan ringan dilakukan oleh asisten pada daerah suprapubic saat traksi curam bawah pada kepala janin.

2. Maneuver Mc Robert

Tehnik ini ditemukan pertama kali oleh Gonik dkk tahun 1983 dan selanjutnya William A Mc Robert mempopulerkannya di University of Texas di Houston.

Maneuver ini terdiri dari melepaskan kaki dari penyangga dan melakukan fleksi sehingga paha menempel pada abdomen ibu

Tindakan ini dapat menyebabkan sacrum mendatar, rotasi simfisis pubis kearah kepala maternal dan mengurangi sudut inklinasi. Meskipun ukuran panggul tak berubah, rotasi cephalad panggul cenderung untuk membebaskan bahu depan yang terhimpit.

image

Maneuver Mc Robert

Fleksi sendi lutut dan paha serta mendekatkan paha ibu pada abdomen sebaaimana terlihat pada (panah horisontal). Asisten melakukan tekanan suprapubic secara bersamaan (panah vertikal)

image

Analisa tindakan Maneuver Mc Robert dengan menggunakan x-ray

Ukuran panggul tak berubah, namun terjadi rotasi cephalad pelvic sehingga bahu anterior terbebas dari simfisis pubis

3. Maneuver Woods ( “Wood crock screw maneuver” )

Dengan melakukan rotasi bahu posterior 1800 secara “crock screw” maka bahu anterior yang terjepit pada simfisis pubis akan terbebas.

image

Maneuver Wood. Tangan kanan penolong dibelakang bahu posterior janin. Bahu kemudian diputar 180 derajat sehingga bahu anterior terbebas dari tepi bawah simfisis pubis

4. Melahirkan bahu belakang

image

A. Operator memasukkan tangan kedalam vagina menyusuri humerus posterior janin dan kemudian melakukan fleksi lengan posterior atas didepan dada dengan mempertahankan posisi fleksi siku

B. Tangan janin dicekap dan lengan diluruskan melalui wajah janin

C. Lengan posterior dilahirkan

5. Maneuver Rubin

Terdiri dari 2 langkah :

(1). Mengguncang bahu anak dari satu sisi ke sisi lain dengan melakukan tekanan pada abdomen ibu, bila tidak berhasil maka dilakukan langkah berikutnya yaitu :

(2). Tangan mencari bahu anak yang paling mudah untuk dijangkau dan kemudian ditekan kedepan kearah dada anak. Tindakan ini untuk melakukan abduksi kedua bahu anak sehingga diameter bahu mengecil dan melepaskan bahu depan dari simfisis pubisimage

Maneuver Rubin II

A. Diameter bahu terlihat antara kedua tanda panah

B. Bahu anak yang paling mudah dijangkau didorong kearah dada anak sehingga diameter bahu mengecil dan membebaskan bahu anterior yang terjepit

6. Pematahan klavikula dilakukan dengan menekan klavikula anterior kearah SP.

7. Maneuver Zavanelli : mengembalikan kepala kedalam jalan lahir dan anak dilahirkan melalui SC.

Memutar kepala anak menjadi occiput anterior atau posterior sesuai dengan PPL yang sudah terjadi.

Membuat kepala anak menjadi fleksi dan secara perlahan mendorong kepala kedalam vagina.

8. Kleidotomi : dilakukan pada janin mati yaitu dengan cara menggunting klavikula.

9. Simfisiotomi.

Hernandez dan Wendell (1990) menyarankan untuk melakukan serangkaian tindakan emergensi berikut ini pada kasus distosia bahu

1. Minta bantuan – asisten , ahli anaesthesi dan ahli anaesthesi.
2. Kosongkan vesica urinaria bila penuh.
3. Lakukan episiotomi mediolateral luas.
4. Lakukan tekanan suprapubic bersamaan dengan traksi curam bawah untuk melahirkan kepala.
5. Lakukan maneuver Mc Robert dengan bantuan 2 asisten.

Sebagian besar kasus distosia bahu dapat diatasi dengan serangkaian tindakan diatas. Bila tidak, maka rangkaian tindakan lanjutan berikut ini harus dikerjakan :

1. Wood corkscrew maneuver
2. Persalinan bahu posterior
3. Tehnik-tehnik lain yang sudah dikemukakan diatas.

Tak ada maneuver terbaik diantara maneuver-maneuver yang sudah disebutkan diatas, namun tindakan dengan maneuver Mc Robert sebagai pilihan utama adalah sangat beralasan.

Rujukan

1. American College of Obstetrician and Gynecologist : Shoulder dystocia. Practice Bulettin No 40, November 2002
2. Ferguson JE, Newberry YG, DeAngelis GA et al: The fetal-pelvic index has minimal utility in predicting fetal-pelvic disproportion.Am J Obstet Gynecol 179;1186, 1998
3. Gherman RB,Ouzounian JG,Goodwin TM: Obstetric maneuvers for shoulder dystocia and associated fetal morbidity. Am J Obstet Gynecol 178:1126, 1998
4. Gherman RB,Ouzounian JG,Satin AJ et al: A comparisson of shoulder dystocia-associated transient and permanent brachial plexus palsies . Obstet Gynecol 95:43,2003
5. Hernandez C, Wendell GD: Shoulder dystocia. In Pitki RM (ed) Clinical Obstetrics and Gynecology Vol XXXIII. Hagerstown Pa,Lippincott 1990, p526
6. Jennet RJ, Tarby TJ: Disuse osteoporosis as evidence of brachial plexus palsy due to intrauterine fetal maladaptation. Am J Obstet Gyncol 185:236, 2001
7. Jennet RJ, Tarby TJ, Krauss RL : Erb’s palsy contrast with Klumpke’s and total palsy: Different mechanisme are involved. Am J Obstet Gyncol 186:1216, 2002
8. Lam MH, Wong GY, Lao TT: Reappraisal of neonatal clavicular fracture : Relationship between infant size and neonatal morbidity Obstet Gynecol 100:115, 2002
9. Llewelyn-Jones : Obstetrics and Gynecology 7th ed. Mosby, 1999
10. Spong CY, Beal M,Rodrigues D,et al: An onjective definition of shoulder dystocia : Prolonged head-to-body delivery intervals and/or the use of ancillary obstetric maneuvers. Obstet Gyncol 86;433, 1995

Distosia bahu

Quantcast
Shoulder dystocia Posted on October 10, 2008 by Yayan AI | 1 Comment 3 2 i Rate This shoulder dystocia Quantcast fetal shoulder is lodged and can not be born after the fetal head was born. Handling of common shoulder dystocia: * In every birth, be prepared to deal with shoulder dystocia , especially in labor with a big baby. * Prepare some people to help. - The diagnosis of shoulder dystocia:

Distosia bahu adalah tersangkutnya bahu janin dan tidak dapat dilahirkan setelah kepala janin dilahirkan.

Penanganan umum distosia bahu :

* Pada setiap persalinan, bersiaplah untuk menghadapi distosia bahu, khususnya pada persalinan dengan bayi besar.
* Siapkan beberapa orang untuk membantu.

-

Diagnosis distosia bahu :

* Kepala janin dapat dilahirkan tetapi tetap berada dekat vulva.
* Dagu tertarik dan menekan perineum.
* Tarikan pada kepala gagal melahirkan bahu yang terperangkap di belakang simfisis pubis.

-

Penanganan distosia bahu :

1. Membuat episiotomi yang cukup luas untuk mengurangi obstruksi jaringan lunak dan memberi ruangan yang cukup untuk tindakan.
2. Meminta ibu untuk menekuk kedua tungkainya dan mendekatkan lututnya sejauh mungkin ke arah dadanya dalam posisi ibu berbaring terlentang. Meminta bantuan 2 asisten untuk menekan fleksi kedua lutut ibu ke arah dada.
3. Dengan memakai sarung tangan yang telah didisinfeksi tingkat tinggi :

* Melakukan tarikan yang kuat dan terus-menerus ke arah bawah pada kepala janin untuk menggerakkan bahu depan dibawah simfisis pubis. Catatan : hindari tarikan yang berlebihan pada kepala yang dapat mengakibatkan trauma pada fleksus brakhialis.
* Meminta seorang asisten untuk melakukan tekanan secara simultan ke arah bawah pada daerah suprapubis untuk membantu persalinan bahu. Catatan : jangan menekan fundus karena dapat mempengaruhi bahu lebih lanjut dan dapat mengakibatkan ruptur uteri.

4. Jika bahu masih belum dapat dilahirkan :

* Pakailah sarung tangan yang telah didisinfeksi tingkat tinggi, masukkan tangan ke dalam vagina.
* Lakukan penekanan pada bahu yang terletak di depan dengan arah sternum
* bayi untuk memutar bahu dan mengecilkan diameter bahu.
* Jika diperlukan, lakukan penekanan pada bahu belakang sesuai dengan arah sternum.

5. Jika bahu masih belum dapat dilahirkan :

* Masukkan tangan ke dalam vagina.
* Raih humerus dari lengan belakang dan dengan menjaga lengan tetap fleksi pada siku, gerakkan lengan ke arah dada. Ini akan memberikan ruangan untuk bahu depan agar dapat bergerak dibawah simfisis pubis.

6. Jika semua tindakan di atas tetap tidak dapat melahirkan bahu, pilihan lain :

* Patahkan klavikula untuk mengurangi lebar bahu dan bebaskan bahu depan.
* Lakukan tarikan dengan mengait ketiak untuk mengeluarkan lengan belakang.

-

Referensi :

Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal & Neonatal. Editor : Abdul Bari Saifuddin, Gulardi Hanifa Wiknjosastro, Biran Affandi, Djoko Waspodo. Ed. I, Cet. 5, Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. 2003.

Rabu, 27 Oktober 2010

Tanda dan diagnosis kehamilan

by painlesslabor in Askeb 1

Tanda dan diagnosis kehamilan

Kehamilan dimulai dari konsebsi hingga lahirnya janin, kirakira 40 minggu dan tidak lebih dari43 minggu. Kehamilan dibagi menjadi 3 trimester, TM 1 (0-13 bln), TM2 (13-27 bln), TM3(28-40 bln). Diagnosis kehamilan ditegakkan dengan riwayat kesehatan dan pemeriksaan klinis berdasarkan tanda dan gejala kehamilan

Tanda dan gejala kehamilan

Tanda mungkin hamil

* Amenorhea –> wanita tidak dating menstruasi, gejala pertama yang dirasakan dan dianggap kalau dirinya hamil, meskipun ada penyebab dari timbulnya amenorhea: stress, obat2an dan penyakit kronis.
* Nausea ( mual ) dan emesis ( muntah ) –> umumnya terjadi pada wanita hamil muda umur 6-8 minggu. Akibat dari meningkatnya hormon HCG ( Human Corionic Gonadotrophin ) secara tiba2 dalam aliran darah.
* Mastoidynia –>payudar terasa nyeri dan kencang disebabkan payudara membesar karena pengaruh hormon estrogen pada ductus mammae dan progesteron pada alveoli.
* Quickening–> Perasaan gerakan janin pada minggu ke 18 atau minggu 20 ( primigravida ) dan umur 14 atau 16 minggu (multigravida).
* Miksi –> Wanita hamil trimester 1 &3 sering merasakan kencing karena uterus yang gravid mendesak vesica urinaria.
* Konstipasi –> Kesulitan buang air besar karena pengaruh hormon progesteron yang hambat peristaltik usus dan karena perubahan pola makanan.
* Weight gain –> pertambahan berat badan ibutidak berbanding lurus dengan pertambahan berat badan janin artinya setelah umur 20 minggu umumnya pertambahan berat badan normal selama kehamilan adalah 8-14 minggu.
* Fatigue –> Perasaan lelah pada ibu hamil sulit diterangkan, namun kerja jantung dirasakan lebih berat pada UK 32 minggu.
* Mengidam –> Ingin makan atau minum tertentu, terjadi pd TM 1.
* Sincope ( pinsan ) –> Adanya gangguan sirkulasi kedaerah kepala (sentral) sehingga menyebabkan iskemik susunan saraf pusat.
* Perubahan temperatur basal –> Jika terjadi kehamilan dan ovulasi, maka suhu basal ibu akan meningkat selama kehamilan hingga melahirkan.
* Pigmentasi kulit –> Pengaruh hormon kortikosteroid plasenta, sering dijumpai pd muka ( chloasma gravidarum ), dinding perut (striae gravidarum = suatu perubahan warna seperti jaringan parut), leher dan sekitar payudara ( hiperpigmentasi areola mamae).

Tanda tidak pasti

* Perut membesar.
* Uterus membesar, sesuai dengan umurkehamilan.
* Tanda Chadwicks, mukosa vagina berwarna kebiruan karena hipervaskularisasi hormon estrogen.
* Disharge, lebih banyak dirasakan wanita hamil. Ini pengaruh hormon estrogen dan progesteron.
* Tanda Goodell, portio teraba melunak.
* Tanda Hegar, isthmus uteri teraba lebih panjang dan lunak. Dapat diketahi dengan pemeriksaan bimanual. Tanda ini terlihat pada minggu ke6 dan menjadi semakin jelas pada minggu ke 7-8.
* Tanda Piscaseck, pembesaran / pertumbuhan asimetris bagian uterus yang dekat dengan implantasi plasenta. Biasanya ditemukan pada umur 10 minggu.
* Teraba ballontement (tanda ada benda mengapung / melayang dalam cairan), pd UK 16-20 minggu.
* Kontraksi Braxton Hicks, kontraksi uterus (perut terasa kencang ) tetapi disertai rasa nyeri.
* Reaksi kehamilan positif
* Palpasi ==> ditentukan dulu outline janin, biasanya menjadi jelas setelah minggu ke 22.
* Terdengar denyut jantung janin

Tanda pasti

* Fetal elektrocardiograph UK 12 minggu
* Sistem Doppler UK 12 minggu
* Stetoskop Laennec UK 18 minggu

Senin, 25 Oktober 2010

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN BAB I KETENTUAN UMUM

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia
BAB II PERIZINAN
Pasal 2
1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal 3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal 4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal 6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan
Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.
Bab IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2010
Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH

APA BLOG INI CUKUP MEMBANTU ANDA?