Cari

PROFIL

Foto saya
DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!

Sabtu, 23 Oktober 2010

SINDROMA KEMATIAN BAYI MENDADAK (SIDS) SUDDEN INFANT DEATH SYNDROME

1. DEFINISI
Sindroma Kematian Bayi Mendadak (SIDS, Sudden Infant Death Syndrome) adalah suatu kematian yang mendadak dan tidak terduga pada bayi yang tampaknya sehat. SIDS merupakan penyebab kematian yang paling sering ditemukan pada bayi yang berusia 2 minggu-1 tahun. 3 dari 2000 bayi mengalami SIDS dan hampir selalu ketika mereka sedang tidur. Kebanyakan SIDS terjadi pada usia 2-4 bulan dan terjadi di seluruh dunia.
Kematian bayi mendadak tidak terduga dan dengan alasan yang tetap tidak jelas, bahkan setelah otopsi,merupakan sara kematian paling utama pada tahun pertama kehidupan setelah masa neonatus. Peristiwa ini menggambarkan sindroma bayi mati mendadak (SIDS yaitu Sudden Infant Death Syndrome). Sindroma Kematian Bayi Mendadak (SIDS, Sudden Infant Death Syndrome) adalah suatu kematian yang mendadak dan tidak terduga pada bayi yang tampaknya sehat.
SIDS merupakan penyebab kematian yang paling sering ditemukan pada bayi yang berusia 2 minggu-1 tahun. 3 dari 2000 bayi mengalami SIDS dan hampir selalu ketika mereka sedang tidur. Kebanyakan SIDS terjadi pada usia 2-4 bulan dan terjadi di seluruh dunia. Pada kasus yang khas seorang bayi berusia 2-3 bulan yang tampak sehat, di tidurkan tanpa kecurigaan bahwa segala sesuatunya di luar keadaan yang biasa, beberapa waktu kemudian bayi di temukan meninggal, dan otopsi konvensional gagal menemukan penyebab kematian. Telah di ungkapkan bahwa bayi tampak sehat sebelum meninggal, tetapi riwayat perinatal yang lebih rinci serta pemeriksaan intensif fungsi kardiorespiratorik dan neurologik menghasilkan bukti-bukti bahwa anak tidak berada dalam keadaan yang normal sebelumnya.
Seorang ibu yang merokok pada masa kehamilan meningkatkan risiko sindrom mati mendadak pada bayi. Kematian mendadak pada bayi terjadi ketika bayi kekurangan napas di tempat tidur setelah posisinya menghalangi pernapasannya. Seperti yang dikutip dari AFP, sindrom mati mendadak itu banyak dikaitkan dengan kurangnya respons yang mengejutkan pada otak yang memicu bayi bernapas megap-megap. Dalam kondisi semacam itu, bayi akan menangis untuk merangsang pernapasan normal kembali.
2. PENYEBAB
Penyebab ketidaknormalan itu masih belum diketahui jelas. Namun, bukti statistik menunjukkan ada kaitan bayi yang terpapar tembakau selama kehamilan dengan sindrom mati mendadak pada bayi. Tim dokter yang dipimpin Dr Anne Chang, seorang profesor di bidang pernapasan di Royal Children’s Hospital Foundation di Brisbane, Australia, berupaya mencari kaitan antara kedua hal itu dengan mengamati 20 bayi sehat berusia sekitar tiga sampai lima bulan. Usia itu merupakan usia yang berisiko mati mendadak.
Para ahli mengamati sepuluh ibu bayi yang tidak merokok pada masa kehamilan, sedangkan yang lain merokok selama kehamilan. Untuk penelitian, bayi diletakkan di punggung, posisi yang direkomendasikan untuk mencegah kematian mendadak. Kemudian, bayi-bayi itu diganggu oleh suara nyanyian yang kekuatannya mencapai 80 desibel dari pengeras suara di dekat mereka setelah tidur. Tes dilakukan selama para bayi tidur nyenyak dan dalam keadaan terang sepanjang tahap tidur antara sepuluh sampai dua belas jam. Irama jantung dan pernapasan serta respons tingkah laku bayi seperti gerakan badan dan membuka mata diamati. Para peneliti menemukan tidak ada perbedaan cara tidur bayi atau bangun ketika suara terdengar selama tidur nyenyak. Periode ditentukan oleh kecepatan gerak mata di samping pupil. Tetapi, perbedaan besar meningkat pada respons mereka selama membuka mata atau bergerak selama periode itu, bahkan ketika rangsangan terhadap telinga diperbesar. Para peneliti percaya penemuan itu menambah kecurigaan bahwa nikotin dapat berakibat pada perkembangan kunci fungsi motoris bayi, yakni memerintahkan otak untuk tidur dan membangunkan serta fungsi jantung serta paru-paru.
Penyebabnya tidak diketahui. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa SIDS lebih sering terjadi pada bayi yang tidurnya tengkurap dibandingkan dengan bayi yang tidurnya terlentang atau miring. Karena itu sebaiknya bayi ditidurkan dalam posisi terlentang atau miring. Resiko terjadinya SIDS juga ditemukan pada bayi yang pada saat tidur wajahnya menghadap ke kasur atau selimut yang lembut/empuk. Karena itu sebaiknya bayi ditidurkan diatas kasur yang keras.
Faktor resiko terjadinya SIDS:
• Tidur tengkurap (pada bayi kurang dari 4 bulan)
• Kasur yang lembut (pada bayi kuran dari 1 tahun)
• Bayi prematur
• Riwayat SIDS pada saudara kandung
• Banyak anak
• Musim dingin
• Ibunya perokok
• Ibunya pecandu obat terlarang
• Ibunya berusia muda
• Jarak yang pendek diantara 2 kehamilan
• Perawatan selama kehamilan yang kurang
• Golongan sosial-ekonomi rendah. SIDS lebih banyak ditemukan pada bayi laki-laki.
FAKTOR-FAKTOR YANG MUNGKIN MENYEBABKAN BAYI MENINGGAL MENDADAK
1. Jeda pernafasan karena Apnea dan sianosis yang lama selama tidur telah diobservasi pada dua bayi yang kemudian dianggap meninggal karena SIDS dan telah diamati pula adanya obstruksi saluran nafas bagian atas dengan jeda pernafasan serta bradikardia yang lama pada bayi-bayi dengan SIDS abortif. Walaupun demikian masih belum pasti apakah apnea sentral atau apnea obstruktif yang lebih penting dalam terjadinya SIDS
2. Cacat batang otak karena sedikitnya 2 kepingan bukti telah mengisyaratkan bahwa bayi-bayi dengan SIDS memiliki abnormalitas pada susunan saraf pusat.
3. Fungsi saluran nafas atas yang abnormal, berdasarkan pada perkembangan dan anatomi, maka bayi yang muda dianggap beresiko tinggi terhadap saluran pernafasan bagian atas, apakah keadaan ini terjadi pada SIDS masih belum di ketahui.
4. Reflek saluran nafas yang hiperreaktif karena masuknya sejumlah cairan ke dalam laring dapat merangsang timbulnya reflek ini dan di duga menimblkan apnea, maka di berikan perhatian yang cukup besar akan kemungkinan reflek gasoesofagus dan aspirasi sebagai mekanisme primer terjadinya SIDS pada beberapa bayi.
5. Abnormalita jantung, beberapa ahli mengajukan adanya ketidakstabilan pada jantung muda, tetapi tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan saa ini untuk menunjukan bahwa aritmia jantung memainkan perana pada SIDS.
3. GEJALA
Tidak ada gejala yang mendahului terjadinya SIDS. .
4. DIAGNOSA
SIDS didiagnosis jika seorang bayi yang tampaknya sehat tiba-tiba meninggal dan hasil otopsi tidak menunjukkan adanya penyebab kematian yang jelas. Semakin banyak bukti bahwa bayi dengan resiko SIDS mempunyai cacat fisiologik sebelum lahir. Pada neonatus dapat di temukan nilai apgar yang rendah dan abnormalitas control respirasi, denyut jantung dan suhu tubuh, serta dapat pula mengalami retardasi pertumbuhan pasca natal. SIDS didiagnosis jika seorang bayi yang tampaknya sehat tiba-tiba meninggal dan hasil otopsi tidak menunjukkan adanya penyebab kematian yang jelas.
5. PENGOBATAN
Orang tua yang kehilangan anaknya karena SIDS memerlukan dukungan emosional. Penyebab kematian anaknya tidak diketahui, sehingga mereka seringkali merasa bersalah. Mungkin ada baiknya jika orang tua merencanakan untuk memiliki anak lagi.
6. PENCEGAHAN
Angka kejadian SIDS telah menurun secara berarti (hampir mendekati 50%) sejak para orang tua dianjurkan untuk menidurkan bayinya dalam posisi terlentang atau miring (terutama ke kanan).
1. Selalu letakkan bayi Anda dalam posisi terlentang ketika ia sedang tidur, walaupun saat tidur siang. Posisi ini adalah posisi yang paling aman bagi bayi yang sehat untuk mengurangi risiko SIDS.
2. Jangan pernah menengkurapkan bayi secara sengaja ketika bayi tersebut belum waktunya untuk bisa tengkurap sendiri secara alami.
3. Gunakan kasur atau matras yang rata dan tidak terlalu empuk. Penelitian menyimpulkan bahwa risiko SIDS akan meningkat drastis apabila bayi diletakkan di atas kasur yang terlalu empuk, sofa, bantalan sofa, kasur air, bulu domba atau permukaan lembut lainnya.
4. Jauhkan berbagai selimut atau kain yang lembut, berbulu dan lemas serta mainan yang diisi dengan kapuk atau kain dari sekitar tempat tidur bayi Anda. Hal ini untuk mencegah bayi Anda terselimuti atau tertindih benda-benda tersebut.
5. Pastikan bahwa setiap orang yang suka mengurus bayi Anda atau tempat penitipan bayi untuk mengetahui semua hal di atas. Ingat setiap hitungan waktu tidur mengandung risiko SIDS.
6. Pastikan wajah dan kepala bayi Anda tidak tertutup oleh apapun selama dia tidur. Jauhkan selimut dan kain penutup apapun dari hidung dan mulut bayi Anda.
7. Pakaikan pakaian tidur lengkap kepada bayi Anda sehingga tidak perlu lagi untuk menggunakan selimut. Tetapi seandainya tetap diperlukan selimut sebaiknya Anda perhatikan hal-hal berikut ini: Pastikan kaki bayi Anda berada di ujung ranjangnya, Selimutnya tidak lebih tinggi dari dada si bayi,Ujung bawah selimut yang ke arah kaki bayi, Anda selipkan di bawah kasur atau matras sehingga terhimpit.
8. Jangan biarkan siapapun merokok di sekitar bayi Anda khususnya Anda sendiri. Hentikan kebiasaan merokok pada masa kehamilan maupun kelahiran bayi Anda dan pastikan orang di sekitar si bayi tidak ada yang merokok.
9. Jangan biarkan bayi Anda kepanasan atau kegerahan selama dia tidur. Buat dia tetap hangat tetapi jangan terlalu panas atau gerah. Kamar bayi sebaiknya berada pada suhu yang nyaman bagi orang dewasa. Selimut yang terlalu tebal dan berlapis-lapis bisa membuat bayi Anda terlalu kepanasan.
10. Temani bayi Anda saat ia tidur. Jangan pernah ditinggal-tinggal sendiri untuk waktu yang cukup lama.

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :

1. Cara langsung

Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
  1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1)   Adanya indikasi medis
(2)   Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3)   Bekerja sesuai standar profesi
(4)   Sudah ada informed consent.
  1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
  1. Direct Causation (penyebab langsung)
  2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).

2. Cara tidak langsung

Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan  dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
Taken from :My friend inspiration(berbagai sumber)
Dikutip dari : http://muhammadjabir.wordpress.com

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010

TENTANG
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, perlu mengatur Klasifikasi Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 355/Menkes/Per/V/2006
tentang Pedoman Pelembagaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
KLASIFIKASI
RUMAH SAKIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada
semua bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
4. Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan fasilitas
dan kemampuan pelayanan.
5. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
6. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.
7. Prasarana adalah benda maupun jaringan / instansi yang membuat suatu sarana yang
ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
8. Tenaga tetap adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu dan
berstatus pegawai tetap.
BAB II
PENETAPAN KELAS
Pasal 2
(1)
Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri.
(2) Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi
kelas dibawahnya.
Pasal 3
Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah,laundry, danambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan limbah.
BAB III
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 4
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan
menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C;
d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
Pasal 5
Klasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
BAB IV

RUMAH SAKIT UMUM
Bagian Kesatu
Rumah Sakit Umum Kelas A
Pasal 6
(1) Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit Mulut.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga/
Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance,
Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik
dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 7
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter
umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(6) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 8
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.
Pasal 9


(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Bagian Kedua
Rumah Sakit Umum Kelas B
Pasal 10
(1) Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut,
Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi :
Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 11
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum
dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter
spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(6) Pada Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang
dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 12
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.
Pasal 13
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Bagian Ketiga
Rumah Sakit Umum Kelas C
Pasal 14
(1) Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan.
(7) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(8) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(9) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(10) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 15
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan
2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(4) Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(5) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(6) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 16
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.
Pasal 17
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi,
standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit (SIMS) dan hospital by laws Medical Staff by laws. dan
Bagian Keempat
Rumah Sakit Umum Kelas D
Pasal 18
(1) Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, PelayananMedik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan PenunjangKlinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (duanpuluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukanpemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasisesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenispelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak,Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi.
(7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(8) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah,
Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(9) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga /Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance,Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik danPenampungan Air Bersih.
Pasal 19
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1
(satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu)orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu)orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

(5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 20
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.
Pasal 21
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Pasal 22
Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan
ini.
BAB V
RUMAH SAKIT KHUSUS
Pasal 23
Jenis Rumah Sakit khusus antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan Kelamin.
Pasal 24
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan
menjadi :
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B;
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Pasal 25
(1) Klasifikasi Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
(2) Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
Pasal 26
Klasifikasi dari unsur pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Spesialis Dasar sesuai kekhususan, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Penunjang Klinik, Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pasal 27
Kriteria klasifikasi dari unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi ketersediaan sumber daya manusia pada Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Spesialis sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan dan Penunjang Klinik.
Pasal 28
(1) Kriteria klasifikasi dari unsur administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 meliputi struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas dan fungsi, susunan
dan uraian jabatan, tata hubungan kerja, standar operasional prosedur, hospital bylaws
& medical staff bylaws.
Pasal 29
Rumah Sakit Khusus harus memenuhi jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasinya

berdasarkan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 30
Penamaan Rumah Sakit Khusus harus mencantumkan kekhususannya.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam peraturan menteri ini kepada
pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam klasifikasi Rumah Sakit
kepada pemerintah daerah Kabupaten / Kota.
(3) Apabila Gubernur belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kebijakan klasifikasi setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka untuk sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lain.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan ini akan disesuaikan kelasnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum ini dikecualikan bagi Daerah Perbatasan dan Daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum ini dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



           Ditetapkan di Jakarta
           pada tanggal 11 Maret 2010
                         Menteri,
                              ttd
Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH

APA BLOG INI CUKUP MEMBANTU ANDA?