Cari

PROFIL

Foto saya
DLM HIDUP BANYAK COBAAN MENGHADANG. DLM HTI: "YA ALLAH BANTU Q HDAPI SEMUA INI N TABAHKANLAH HATI INI". SESULIT APA PUN HIDUP INI JANGAN PERNAH MENYERAH DLM SETIAP COBAAN PASTI ADA HIKMAH DIDALAMNYA. KARENA ITU ---->BERUSAHA DAN BERDOALAH CZ -BERUSAHA TANPA DOA SOMBONG- DOA TANPA USAHA BOHONG- OPTIMIS PASTI BISA!

Sabtu, 23 Oktober 2010

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010

TENTANG
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, perlu mengatur Klasifikasi Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 355/Menkes/Per/V/2006
tentang Pedoman Pelembagaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
KLASIFIKASI
RUMAH SAKIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada
semua bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
4. Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan fasilitas
dan kemampuan pelayanan.
5. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
6. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.
7. Prasarana adalah benda maupun jaringan / instansi yang membuat suatu sarana yang
ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
8. Tenaga tetap adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu dan
berstatus pegawai tetap.
BAB II
PENETAPAN KELAS
Pasal 2
(1)
Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri.
(2) Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi
kelas dibawahnya.
Pasal 3
Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah,laundry, danambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan limbah.
BAB III
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 4
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan
menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C;
d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
Pasal 5
Klasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
BAB IV

RUMAH SAKIT UMUM
Bagian Kesatu
Rumah Sakit Umum Kelas A
Pasal 6
(1) Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit Mulut.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga/
Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance,
Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik
dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 7
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter
umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(6) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 8
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.
Pasal 9


(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Bagian Kedua
Rumah Sakit Umum Kelas B
Pasal 10
(1) Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut,
Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi :
Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 11
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum
dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter
spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(6) Pada Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang
dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 12
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.
Pasal 13
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Bagian Ketiga
Rumah Sakit Umum Kelas C
Pasal 14
(1) Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan.
(7) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(8) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(9) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(10) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 15
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan
2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(4) Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(5) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(6) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 16
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.
Pasal 17
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi,
standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit (SIMS) dan hospital by laws Medical Staff by laws. dan
Bagian Keempat
Rumah Sakit Umum Kelas D
Pasal 18
(1) Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, PelayananMedik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan PenunjangKlinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (duanpuluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukanpemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasisesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenispelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak,Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi.
(7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(8) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah,
Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(9) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayananLaundry/Linen, Jasa Boga /Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,Ambulance,Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik danPenampungan Air Bersih.
Pasal 19
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1
(satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu)orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu)orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

(5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 20
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.
Pasal 21
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Pasal 22
Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan
ini.
BAB V
RUMAH SAKIT KHUSUS
Pasal 23
Jenis Rumah Sakit khusus antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan Kelamin.
Pasal 24
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan
menjadi :
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B;
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Pasal 25
(1) Klasifikasi Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
(2) Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
Pasal 26
Klasifikasi dari unsur pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Spesialis Dasar sesuai kekhususan, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Penunjang Klinik, Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pasal 27
Kriteria klasifikasi dari unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi ketersediaan sumber daya manusia pada Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Spesialis sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan dan Penunjang Klinik.
Pasal 28
(1) Kriteria klasifikasi dari unsur administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 meliputi struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas dan fungsi, susunan
dan uraian jabatan, tata hubungan kerja, standar operasional prosedur, hospital bylaws
& medical staff bylaws.
Pasal 29
Rumah Sakit Khusus harus memenuhi jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasinya

berdasarkan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 30
Penamaan Rumah Sakit Khusus harus mencantumkan kekhususannya.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam peraturan menteri ini kepada
pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam klasifikasi Rumah Sakit
kepada pemerintah daerah Kabupaten / Kota.
(3) Apabila Gubernur belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kebijakan klasifikasi setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka untuk sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lain.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan ini akan disesuaikan kelasnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum ini dikecualikan bagi Daerah Perbatasan dan Daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum ini dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



           Ditetapkan di Jakarta
           pada tanggal 11 Maret 2010
                         Menteri,
                              ttd
Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA BLOG INI CUKUP MEMBANTU ANDA?